
DENPASAR, BALIPOST.com – Pelanggaran tata ruang pembangunan akomodasi pariwisata yang dilakukan investor di kawasan Pantai Bingin dan Hotel Step Up di Badung mendapat sorotan dari Gubernur Bali, Wayan Koster. Koster menegaskan pembangunan yang melanggar aturan harus dibongkar.
Kendati demikian, dalam proses pembongkaran juga harus sesuai dengan prosedur. Dikatakan, pelanggaran di Kawasan Pantai Bingin dan Step Up sudah direspon oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
“Sudah direspons Pemda Badung akan dilaksanakan sesuai prosedur berupa peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3 supaya dibongkar sendiri (pemilik bangunan,red). Kalau dia gak bongkar, pemerintah yang akan bongkar,” tegas Koster.
Ditanya kapan akan dilakukan pembongkaran, Koster mengatakan, masih menunggu prosedur dari Pemda Badung. (Kapan dibongkar?,red) ya tunggu dulu, kan peringatan satunya belum jalan, kan ada peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3,” tandas Koster.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bali I Made Supartha, mengatakan bahwa Komisi I DPRD Bali telah mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di Pantai Bingin dan Hotel Step Up, Kuta Selatan dengan batas waktu 27 Juni 2025 dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.
Dan saat ini, Komisi I DPRD Bali menunggu tahapan-tahapan yang direkomendasikan oleh Pemda Badung. Apabila, tahapan-tahapan peringatan masih diabaikan oleh pemilik bangunan yang melanggar, maka Komisi I akan bertindak tegas.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa memang ada pelanggaran serius di kawasan Pantai Bingin. “Ada warga negara asing yang memiliki lahan di Pantai Bingin. Di Balangan saja, ada 23 bangunan pengusaha yang sudah kami cek berdiri di sempadan jurang dan tebing, dan itu jelas melanggar aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Komisi I DPRD Bali akan terus mengawal proses penegakan aturan di wilayah pesisir Bali dan meminta komitmen tegas dari pemerintah daerah agar tidak memberi ruang pada praktik pelanggaran hukum, apalagi yang melibatkan lahan negara dan pihak asing. (Ketut Winata/balipost)