Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada bank pemerintah tahun 2020-2024 bernilai Rp2,1 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tabungan dari penggeledahan di dua lokasi.

“KPK telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan pengadaan, kemudian ada tabungan, dan juga ada beberapa bukti elektronik yang tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (30/6).

Baca juga:  Kasus DID Tabanan 2018, KPK Periksa Ajudan Bupati hingga Pejabat Eksekutif

Selain itu, Budi menjelaskan bahwa KPK juga menyita sejumlah catatan keuangan saat menggeledah Kantor PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Pusat, Sudirman, dan di Gatot Subroto, Jakarta, yakni pada 26 Juni 2025.

“Ada beberapa catatan keuangan yang nanti juga akan didalami oleh penyidik untuk melihat ke mana saja aliran hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dan juga bagaimana peran-peran dari para pihak dalam keterlibatan di pengadaan EDC tersebut,” jelasnya.

Baca juga:  Nyuri Uang WNA, Perempuan Asal Karangasem Ditangkap

Sementara itu, dia menegaskan bahwa KPK baru menggeledah dua lokasi untuk penyidikan kasus tersebut.

Ia juga menyampaikan seluruh informasi dan keterangan yang telah diperoleh KPK dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan akan dilengkapi.

“Tentu KPK nanti akan menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan mesin EDC di BRI ini,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus tersebut, yakni pada tanggal 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat, Sudirman, dan di Gatot Subroto, Jakarta.

Baca juga:  Ini, Konstruksi Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus tersebut.

KPK pada tanggal yang sama juga telah memeriksa seorang saksi, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN