Dua tersangka kasus dugaan pemerasan pengembang dalam pembangunan rumah subsidi di Buleleng. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pihak Pengadilan Negeri Denpasar sudah menerima pelimpahan perkara dugaan pemerasan proses perizinan dalam pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng.

Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, dikonfirmasi, Minggu (29/6) membenarkan hal itu. Bahkan jadwal sidang perdana sudah ditentukan untuk kedua terdakwa.

“Sidang perdana digelar 1 Juli di Pengadilan Tipikor Denpasar,” kata Gede Putra Astawa yang juga salah satu hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), I Made Kuta dan Ngakan Anom Diana Kesuma alias NADK selaku pejabat fungsional di Dinas PUTR Buleleng. “Keduanya dijadwalkan pembacaan dakwaan, Selasa 1 Juli,” jelasnya.

Baca juga:  Pelaku Dugaan Pemerasan Proyek Jalan di Tangkap

Sebelumnya, pihak Kejati Bali menegaskan, dalam kasus ini, baik Kuta maupun Ngakan Anom dijerat melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Nusa Penida Masih Kekurangan Banyak Guru

Kala itu, Kasipenkum Agus Eka Sabana berharap, dari apa yang dilakukan dalam penanganan perkara yang dilakukan Pidsus Kejaksaan Tinggi Bali tersebut, diharapkan dapat memperbaiki dalam hal tata kelola proses perijinan sehingga diharapkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Made Kuta, yakni I Wayan Putrawan S.H., M.H., dan Yande Putrawan, menjelaskan kliennya menyadari bahwa perbuatannya telah melanggar ketentuan dalam hukum pidana, lebih khusus lagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Ngaku Polisi, Pelaku Perampasan dan Pemerasan Ditangkap

“Tersangka merasa sangat menyesali perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, pada tersangka Kuta melalui keluarganya meminta bantuan kuasa hukum menyerahkan uang yang diperoleh dari hasil perbuatannya sejumlah Rp 1 miliar secara tunai,” ucap Yande belum lama ini. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN