
SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng melakukan penutupan terhadap Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt pada Kamis (26/6) sore. Hal ini dilakukan lantaran keberadaan TPA tersebut ilegal dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Penutupan itu bukan tanpa alasan. Pol PP Buleleng sejatinya sudah memberikan teguran hingga peringatan kepada pengelola TPA itu. Hanya saja, pengelola tak mengindahkan peringatan tersebut.
Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana dihubungi, Jumat (27/6) membenarkan hal itu. Dari laporan warga yang diterima, lokasi TPA berada di Dusun Laba Langga, utara Pura Dalem Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt kerap menimbulkan bau tidak sedap. Bahkan ketika angin, sampah beterbangan dan pembakaran sampah sangat mengganggu pernapasan warga. Apalagi saat persembahyangan krama di Pura Dalem kerap diselimuti asap.
“Kita mendapatkan fakta-fakta masih adanya kegiatan pembuangan sampah secara Open Dumping, serta yang bersangkutan yakni pengelola sudah menerima SP-3 sehingga perlu diambil upaya hukum yang lebih tegas yaitu berupa penghentian sementara,”jelas Arya Suardana.
Untuk diketahui, TPA itu berada di lahan milik warga Desa Pangkungparuk, I Wayan Sudiarjana. TPA itupun sebut Arya Suardana sudah beroperasi sejak lama. Ia menambahkan,keberadaan TPA itu melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
Pol PP Buleleng pun sudah melakukan pemasangan garis Pol PP, pemasangan banner penghentian sementara TPA Pangkungparuk, ada akan melakukan pemberkasan tipiring terhadap pengelola pada Senin (30/6) mendatang.
“Surat sudah diterima oleh anak terlapor sepakat dan bersedia akan datang ke Sekretariat PPNS di Kantor Satpol PP Buleleng, Senin 30 Juni mendatang.”tutup Arya. (Yudha/Balipost)