
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Migrasi data dari DTKS ke DTSEN sebagai kebijakan pemerintah pusat, berimbas pada perubahan data kepesertaan BPJS Kesehatan dari PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada ratusan data kepesertaan PBI di daerah harus dinonaktifkan, karena sebagian tidak masuk dalam DTSEN dan sebagian lagi memang masuk DTSEN, tetapi tergolong desil 6-10.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, Selasa (24/6), mengatakan migrasi data itu sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Setelah data itu nonaktif Mei lalu, peserta PBI JNK tidak dapat lagi leluasa mengakses layanan kesehatan secara gratis seperti sebelumnya.
“Total ada sebanyak 648 orang datanya dinonaktifkan, karena tidak masuk DTSEN setelah peralihan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan ada juga karena datanya masuk desil (kelompok) 6-10 DTSEN (menengah ke atas). Data ini wajib diambil alih pemda,” kata Mahajaya.
Mahajaya menegaskan dalam proses ini, jika ada warga yang datanya dinonaktifkan, tetapi mendesak membutuhkan layanan kesehatan, maka warga itu bisa diajukan ke PBI Pusat. Seperti warga yang rutin melakukan cuci darah, stroke dan penyakit berat lainnya.
“Makanya, sekarang kami sedang melakukan sanding data, kami surati ke desa-desa coba tanya warganya yang menderita sakit seperti itu. Agar nantinya diajukan oleh desa, nanti kami tinggal ajukan ke pusat. Tetapi, opsi lain juga bisa didaftarkan di Pemda, masuk UHC (Universal Health Coverage,” kata Mahajaya.
Akhirnya usulan pemerintah daerah terhadap ribuan data Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) mendapat respons dari pemerintah pusat. Ribuan Peserta PBI JK dari Kabupaten Klungkung, kini sudah diambil alih pusat. Hal ini bisa mengurangi beban anggaran UHC dari APBD, karena iuran bagi kepesertaan PBI JK yang diambil alih pusat, selanjutnya akan dibayarkan melalui APBN.
Mahajaya mengatakan total ada sebanyak 2.311 orang Peserta PBI JK yang diambil alih pemerintah pusat per 1 Juni 2025, sesuai dengan jumlah usulan pemerintah daerah. Sehingga anggaran pembiayaan iuran untuk data yang diambil alih ini, juga akan ditanggung pemerintah pusat.
“Di satu sisi, ada data ratusan warga kita yang tidak masuk di DTSEN, tetapi di sisi lain pemerintah pusat memberikan peluang untuk mengalihkan ribuan peserta PBI JKN dari Klungkung. Ini menjadi salah satu hasil lobi kami, karena pusat juga paham kondisi keuangan kami di daerah yang kecil,” tegasnya.
Dengan diambilnya ribuan kepesertaan PBI JK ini oleh pusat, tentu beban pembiayaan UHC oleh pemda juga berkurang. Sebelumnya, pembiayaan UHC BPJS Kesehatan di Kabupaten Klungkung untuk tahun 2024 saja, mencapai sekitar Rp44 miliar, dengan pembiayaan sistem sharing, antara Pemda Klungkung dengan Pemprov Bali. Sementara untuk anggaran UHC BPJS Kesehatan tahun 2025, belum diketahui.
Dengan pengalihan ribuan peserta PBI JK Kabupaten Klungkung oleh pusat, dia belum mengetahui berapa pengurangan pembiayaan UHC tahun ini di Klungkung. Menurut dia, itu menjadi kewenangan Dinas Kesehatan. Sementara Dinsos hanya terkait dengan data pengajuan kepesertaan.
Dalam situasi seperti ini, pihaknya menegaskan harus tetap melihat syarat minimal kepesertaan UHC di daerah, karena syarat ini tetap harus terpenuhi. Sementara saat ini dikatakan masih dalam posisi aman. Sehingga, tetap dilakukan sanding data, karena jumlah penduduk terus bertambah. Seperti anak baru lahir, setelah tiga bulan harus masuk UHC.
“Untuk saat ini UHC Pemda Klungkung tetap tidak ada masalah. (Kepesertaan JKN) tidak dibawah 95 persen sebagai syarat minimal dari total jumlah penduduk, tetapi sudah diatas 98 persen, walaupun sudah dikurangi ribuan peserta PBI JK oleh pusat,” tegas Mahajaya. (Bagiarta/balipost)