
DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 311.720 peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Bali berpotensi menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Soal jumlah tersebut, Kepala BPJamsostek Bali Denpasar, Sudarwoto di Denpasar, Jumat (20/6), membenarkan.
Ia mengatakan potensi itu sudah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Penyaluran BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Menurutnya, hingga 10 Juni 2025, aktivitas pengumpulan rekening BSU itu sudah mencapai 56 persen atau kurang lebih 178.000 rekening yang sudah terkumpulkan.
“Data ini secara pararel kami sampaikan kepada kantor pusat. Kantor pusat nanti rekonsolidasi seluruh wilayah dan secara bertahap melaporkan ke pemerintah yaitu Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses verifikasi lebih lanjut,” katanya.
Ia mengaku masih punya PR sebanyak 44 persen atau 133 ribuan rekening calon penerima BSU yang harus di kroscek sesuai dengan ketentuan oleh pemerintah.
Ia pun menegaskan untuk memudahkan peserta mengetahui sebagai penerima BSU tidak harus ke kantor cabang. “Peserta bisa sebenarnya mengupdate rekening itu bisa melalui sistem informasi yang terhubung dengan perusahaan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan yang namanya SIPP sistem informasi untuk pelaporan perusahaan. Untuk cek apakah peserta itu valid sebagai calon penerima BSU atau tidak sebenarnya yaitu melalui kanal jamsostek mobile aplikasi JMO,” ungkapnys.
Masih belum terinformasinya masyarakat terkait hal ini menyebabkan selama dua bulan terakhir kantor cabang Denpasar Bali ada peningkatan kunjungan.
Lonjakan peserta datang ke kantor cabang, kata pria yang akrab disapa Totok ini, selain terkait BSU juga dipicu adanya non-ASN yang menjadi PPPK dan SK mereka sudah keluar sehingga mulai mencari informasi cara pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang sudah mereka ikuti ketika menjadi non-ASN.
“Ketika menjadi ASN atau PPPK ASN tentu tertanggung Taspen sehingga mereka yang lulus berusaha mencari informasi terkait pencairan JHT mengingat itu ada tabungannya di situ dan itu bisa diambil,” imbuhnya.
Dua hal itulah, ucap Totok, yang menjadi faktor kenaikan yang signifikan kunjungan ke kantor BPJamsostek. Sementara terkait PHK belum secara signifikan.
Hingga saat ini, pencairan BSU belum dilakukan karena verifikasi masih berlangsung. Penyaluran BSU untuk pekerja dijadwalkan pada Juni 2025 dan penentuan penerima BSU sepenuhnya di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan memberikan BSU dengan nominal Rp300 ribu per orang per bulan untuk mereka yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. BSU diberikan kepada pekerja dua bulan sekaligus dengan total Rp600 ribu per orang. (kmb/balipost)