
BANGLI, BALIPOST.com – Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Timur memasang spanduk peringatan larangan membuang sampah di dua titik hutan di wilayah Kintamani. Pemasangan ini merupakan respons terhadap adanya praktik pembuangan sampah liar yang telah mengubah area tersebut menjadi tempat pembuangan sampah akhir (TPA) ilegal.
I Ketut Parwata, Kasi Perencanaan, Pemanfaatan, Penggunaan, Perlindungan Hutan dan KSDAE, dari UPTD KPH Bali Timur Minggu (22/6), mengatakan, spanduk larangan itu dipasang pihaknya di dua titik yaitu hutan di wilayah Santi, Kintamani dan Desa Serai. Pemasangan spanduk di Santi dilakukan pada Jumat lalu bersama masyarakat setempat.
Ketut Parwata mengatakan, sebelumnya lokasi tersebut dalam kondisi bersih. Namun belakangan, lokasi tersebut menjadi TPA liar. Jenis sampah yang paling banyak ditemukan adalah sampah residu dan sampah pasar. Tumpukan sampah disinyalir berasal dari masyarakat luar wilayah, termasuk orang-orang yang pulang dari pasar, wisatawan, dan pihak lainnya. Meskipun telah dipasang spanduk, pihaknya mengakui kesulitan dalam melakukan pengawasan selama 24 jam penuh.
Selain memasang spanduk, dalam upaya menjaga kelestarian hutan KPH Bali Timur juga melakukan berbagai upaya lain, seperti patroli rutin dan program KPH Mengajar di sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Dalam kegiatan patroli, Ketut Parwata mengaku pihaknya belum pernah memergoki satupun pelaku pembuangan sampah liar. Hal ini karena disinyalir pembuangan sampah seringkali dilakukan pada malam hari atau dini hari.
Diharapkan, pemasangan spanduk ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan hutan. Dalam spanduk itu, KPH mencantumkan ancaman hukuman bagi pembuang sampah sembarangan yakni berupa pidana kurungan dan denda bagi para pelanggar.
Meskipun ada rencana untuk memasang spanduk di tempat lain, Ketut Parwata menegaskan bahwa pemasangan spanduk bukanlah satu-satunya solusi untuk mengatasi masalah sampah. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian lingkungan hutan. (Dayu Swasrina/Balipost)