Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hutan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan sumber daya alam di sekitarnya. Berdasarkan UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, luas minimal hutan di setiap daerah 30 persen dari total luas daratan. Bali, kini hanya menyisakan 23,27 persen daratannya berupa hutan.

Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.8103/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018, kawasan hutan di Bali seluas 131.171,47 hektare (Ha). Artinya, luas kawasan hutan di Bali mencapai 23,27 % dari  daratan Bali yang luasnya 563.666 Ha.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin mengungkapkan bahwa dari luasan kawasan hutan yang dimiliki Bali, yang diberikan persetujuan perhutanan sosial seluas 28.013,73 Ha, terdiri dari 27.042,73 Ha dalam Kawasan Hutan Negara dan 971 Ha Hutan Adat. Sedangkan, luas kawasan hutan Bali yang telah diberikan persetujuan perhutanan sosial seluas 20,62 % dari luas kawasan hutan Bali.

Lebih jauh diungkapkan, bahwa 28.013,73 Ha perhutanan sosial hingga tahun 2024 ini dikelola 95.392 kepala keluarga (KK). Terdiri dari hutan desa seluas 18.205,00 Ha yang dikelola 79.986 KK, hutan kemasyarakatan seluas 6.106,01 Ha yang dikelola  4.881 KK, hutan tanam rakyat seluas 177,00 Ha yang dikelola 350 KK, kemitraan seluas 2.554,72 Ha yang dikelola 2.357 KK, dan hutan adat seluas 971,00 Ha yang dikelola 7.818 KK.

Baca juga:  SPDP Kasus Goldkoin Sudah Diterima Kejari

“Sampai dengan Juli 2024 sudah ada 13 BUMN/CSR/LSM/Lembaga yang mendukung pengelolaan perhutanan sosial di Provinsi Bali,” ujar Rentin, Kamis (22/5).

Berdasarkan fungsinya, kawasan hutan di Bali dibagi tiga. Yaitu, kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, dan kawasan hutan konservasi. Untuk kawasan hutan lindung luasnya mencapai 96.687,86 Ha atau 73,71 %.

Untuk kawasan hutan produksi luasnya 9.087,29 Ha atau 6,93 % yang terdiri dari hutan produksi tetap (HP) seluas 2.013,07 Ha (1,53%), hutan produksi terbatas (HPT) seluas 6.904,37 Ha (5,22%), dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas 169,85 Ha (0,13 %).

Baca juga:  UN 2020 Ditiadakan

Sedangkan untuk kawasan hutan konversi luasnya mencapai 26.396,32 Ha atau 20,12%, yang terdiri dari taman hutan raya (Tahura) seluas 1.158,08 Ha (0,88%), cagar alam seluas 1.749,97 Ha (1,33%), taman wisata alam seluas 4.461,30 Ha (3,40%), Taman Nasional Bali Barat seluas 19.026,97 (14,50%).

Rentin mengatakan untuk menjaga kawasan hutan lindung di Bali agar tidak terjadi alih fungsi, Dinas KLH Bali terus melakukan berbagai upaya. Salah satu langkah utama adalah dengan melakukan pengawasan intensif melalui patroli rutin yang melibatkan Polisi Kehutanan (Polhut). Selain itu, penegakan hukum juga diperkuat dengan menindak tegas pelanggaran seperti perambahan dan penebangan liar. DKLH Bali juga aktif melakukan rehabilitasi kawasan melalui program reboisasi dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan dan menanam jenis tanaman lokal yang sesuai dengan ekosistem setempat.

Sementara itu, untuk mencegah alih fungsi oleh masyarakat, DKLH Bali mendorong implementasi kebijakan perhutanan sosial dengan memberikan akses legal kepada masyarakat agar mereka dapat mengelola hutan secara berkelanjutan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari hutan. Ini sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemenrintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Permenlhk Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Baca juga:  Mendesak, Penanganan Abrasi di Jembrana

Di sisi lain, penataan batas dan penetapan kawasan hutan dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dengan pembangunan, serta ditinjau ulang melalui koordinasi tata ruang dengan pemerintah daerah. Dalam aspek sosial dan budaya, DKLH Bali menjalin kerja sama dengan desa adat dan tokoh masyarakat untuk menjaga hutan berdasarkan awig-awig atau hukum adat.

Edukasi dan kampanye penyadaran lingkungan juga terus digencarkan kepada masyarakat melalui sekolah, komunitas, dan media sosial. “Semua upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga kelestarian hutan lindung sebagai penyangga ekosistem,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN