
SINGARAJA, BALIPOST.com – Komisi VIII DPR RI meminta Pemerintah mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan. Evaluasi ini seharusnya dilakukan menyusul berbagai keluhan dari jemaah serta hasil pengamatan langsung di lapangan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ketut Kariyasa Adnyana ditemui pada Jumat (20/6), mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali menggelar rapat dengan Kementerian Agama untuk membahas sejumlah permasalahan yang muncul selama pelaksanaan haji tahun ini. “Kami menerima banyak masukan bahwa pelayanan haji tahun ini belum maksimal,” ujar Kariyasa.
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah sistem penyelenggaraan haji yang kini menggunakan pendekatan syirkah (perusahaan), menggantikan sistem kloter seperti sebelumnya. Sebanyak delapan perusahaan swasta bertanggung jawab atas pelayanan jemaah Indonesia selama di Makkah. “Sekarang dikelola oleh delapan syirkah, jadi swasta yang pegang. Ini sistem baru, tentu punya tantangan baru juga,” terang Kariyasa.
Kariyasa juga menyoroti kurangnya perhatian terhadap aspek kesehatan jemaah, terutama bagi jamaah lanjut usia (lansia) dan perempuan yang membutuhkan pelayanan khusus. Beberapa kasus kematian jemaah selama proses ibadah haji turut menjadi perhatian serius Komisi VIII.
“Ke depan, ini yang perlu dibenahi. Kesehatan jemaah harus jadi prioritas. Kami mendapat laporan bahkan ada jemaah yang meninggal di pesawat,” ujarnya prihatin.
Selain masalah teknis di lapangan, Komisi VIII juga menyoroti adanya wacana dari Pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi kuota haji Indonesia hingga 50 persen. DPR mendesak pemerintah agar segera melakukan lobi diplomatik untuk mempertahankan, bahkan menambah kuota.
“Kami tentu berharap kuota haji tidak dikurangi, malah ditambah. Tapi tentu kualitas layanan di dalam negeri harus ditingkatkan terlebih dahulu,” tegasnya.
Nantinya, komisi VIII DPR RI berencana memanggil kembali Kementerian Agama guna melakukan evaluasi lebih menyeluruh. Evaluasi ini sekaligus menjadi masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji agar sistem kedepan menjadi lebih baik dan berpihak kepada jemaah.” Nanti kita akan panggil, kita ajak duduk bersama,”tutup Kariasa. (Yudha/Balipost)