
TABANAN, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Tabanan berhasil mengeksekusi pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pengelolaan dana bergulir Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Uang negara senilai Rp 843,2 juta berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke pihak yang berhak yakni Bumdesma Sadhu Winangun.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tertanggal 21 Mei 2025, yang menyatakan I Wayan Sukarma dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Para terpidana sebelumnya juga telah menjalani eksekusi pidana penjara pada 5 Juni 2025 berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kejari Tabanan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabanan, I Putu Nuriyanto, S.H., menyampaikan bahwa jumlah kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali mencapai Rp 1,03 miliar.
Dari total tersebut, sebesar Rp 843,2 juta telah berhasil dikembalikan oleh Kejari Tabanan kepada Bumdesma Sadhu Winangun melalui saksi penerima, I Gusti Ngurah W. Sukewahana, S.H.
“Adapun sisa dari kerugian negara telah lebih dahulu dikembalikan oleh para terpidana saat proses penyidikan berlangsung,” jelas Nuriyanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana bergulir UEP yang semestinya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Perbuatan para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara dan menghambat program peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Puspawati/Balipost)