
DENPASAR, BALIPOST.com – Dua tersangka kasus pemerasan pada developer dalam kasus pengurusan izin pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng, dilakukan pelimpahan tahap II, Selasa (17/6).
Dua tersangka yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), I Made Kuta dan Ngakan Anom Diana Kesuma alias NADK selaku pejabat fungsional di Dinas PUTR persisnya adalah jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUTR Buleleng, sudah dijemput jaksa di tahanan lalu diserahkan pada jaksa penuntut umum.
“Ya, hari ini sudah dilakukan tahap II. Sedangkan berkas sedang diperiksa oleh jaksa penuntut umum,” ucap Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana.
Setelah dilakukan pelimpahan tahap II, selanjutnya jaksa penuntut umum bakalan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk segera disidangkan.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Made Kuta, yakni I Wayan Putrawan S.H.,M.H., atau Yande Putrawan, menjelaskan kliennya menyadari bahwa perbuatannya telah melanggar ketentuan dalam hukum pidana, lebih khusus lagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka merasa sangat menyesali perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, pada tersangka Kuta melalui keluarganya meminta bantuan kuasa hukum menyerahkan uang yang diperoleh dari hasil perbuatannya sejumlah Rp 1 miliar secara tunai,” ucap Yande Putrawan belum lama ini.
Uang tersebut, lanjut dia, selama ini disimpan oleh tersangka di rumahnya. “Penyerahan ini artinya bahwa tersangka telah menunjukkan sikap kooperatif dan menyesali perbuatannya dengan teramat sangat.
Tersangka memohon agar kejaksaan bersedia mengampuni perbuatannya dan mempertimbangkan sikap kooperatifnya ini sebagai pertimbangan yang meringankan dalam menyusun tuntutan jaksa nantinya,” harap Yande Putrawan.
Pada kesempatan itu, IMK, kata kuasa hukumnya bahkan menghimbau agar ke depannya tidak ada lagi perbuatan koruptif di lingkungan Pemkab Buleleng, apalagi yang menghambat pelaku usaha untuk berinvestasi di Buleleng.
Kajati Bali, Ketut Sumedana beberapa waktu lalu menarget bahwa dalam kasus rumah subsidi ini, pihaknya menarget setidaknya lima orang yang bakalan dijadikan tersangka.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah Kepala Dinas dan Kepala Bagian di Pemkab Buleleng, yang berkaitan dengan kasus rumah subsidi. Selain pejabat Buleleng, sejumlah pihak bank juga sudah dimintai keterangan, termasuk dari sekretaris dewan. (Miasa/Balipost)