Ilustrasi. (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Aksi pencurian yang dilakukan oleh sesama buruh proyek terjadi di Desa Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Seorang pria asal Jember, Jawa Timur, berinisial HN (36) nekat membawa kabur sepeda motor dan uang tunai milik rekan kerjanya yang juga berasal dari Jember. Aksi tersebut terjadi pada Jumat (13/6), dan berhasil diungkap Polsek Selemadeg hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku HN ditangkap di sebuah hotel di wilayah Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari (14/6), berkat kerja sama cepat antara Unit Reskrim Polsek Selemadeg dan Polsek Pakusari.

Baca juga:  Tim Cricket Bali A Tekuk Kaltim di Kejurnas U-19

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Berata dikonfirmasi, Senin (16/6), mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban, Abdul Rohim Toyyib (24), pelajar asal Jember, yang sedang bekerja di proyek pembangunan rumah di Banjar Dinas Babakan, Desa Selemadeg. Sekitar pukul 14.00 WITA, korban menyadari motor Honda Vario miliknya dengan nopol P-4620-RM sudah tidak ada di lokasi parkir.

Korban pun menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya kepada saksi, Dewa Nyoman Sudipta, dan mengetahui bahwa HN terakhir terlihat membawa motor tersebut. Dan saat dicek ke bilik tempat istirahat para pekerja, korban tidak menemukan HN maupun barang-barangnya. Korban juga mendapati uang tunai sebesar Rp1 juta yang disimpan dalam dompet ikut raib. Dan selanjutnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Baca juga:  Lakukan Pencurian Cengkeh, Residivis Diamankan

Atas dasar laporan itu, selanjutnya Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika, S.H., memerintahkan anggota melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penelusuran, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Hotel Kecamatan Pakusari, Jember.

Dengan kordinasi Polsek Pakusari akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor, STNK, helm, pakaian, dan uang tunai Rp200 ribu. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri motor dan uang karena alasan kebutuhan ekonomi. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor menempel di kendaraan serta dompet berisi uang dan STNK di kamar istirahat pekerja.

Baca juga:  3 Nelayan Ditangkap saat Pesta Judi Kartu

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp18 juta. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN