
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II tahun 2025 mulai akhir Mei hingga Juni 2025.
Pencairan bansos ini disambut antusias masyarakat karena membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat (KPM).
PKH merupakan bantuan rutin yang diberikan setiap triwulan kepada keluarga kurang mampu dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan mendorong akses layanan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial.
Siapa yang Berhak Menerima PKH 2025?
Program PKH diberikan kepada keluarga dengan kriteria tertentu, seperti:
- Ibu hamil
- Anak usia dini 0–6 tahun
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia
- Penyandang disabilitas berat
Setiap kategori mendapatkan jumlah bantuan berbeda sesuai ketetapan Kementerian Sosial. Misalnya, ibu hamil bisa menerima hingga Rp750.000 per tahap, sedangkan anak sekolah menerima antara Rp225.000 hingga Rp500.000 per tahap, tergantung tingkat pendidikan.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025
Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima PKH 2025, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui dua cara resmi:
Melalui Website Cek Bansos
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha, lalu klik “Cari Data”.
- Jika terdaftar, akan muncul informasi penerima dan jenis bantuan yang diterima.
Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store.
- Login atau daftar akun baru.
- Pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta.
- Sistem akan menampilkan status bantuan yang diterima dan jadwal pencairannya.
Cara Mencairkan PKH 2025
Pencairan bansos PKH 2025 dilakukan melalui dua jalur, yaitu:
- Bank Penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BTN) bagi penerima yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana akan langsung masuk ke rekening dan dapat dicairkan melalui ATM atau agen bank.
- Kantor Pos bagi penerima yang belum memiliki rekening bank. Masyarakat akan mendapatkan jadwal pencairan dari pendamping PKH atau pengumuman di kantor desa dan kelurahan setempat.
Pencairan tahap II dijadwalkan selesai pada akhir Juni 2025. Penerima bansos diimbau segera melakukan pencairan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kementerian Sosial mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa informasi bansos melalui sumber resmi dan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Waspadai juga pihak-pihak yang meminta imbalan atau melakukan penipuan atas nama bantuan pemerintah. (Wahyu Widya/balipost)