Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.(BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus meninggalnya tersangka pencabulan anak di bawah umur, AI (35), yang dikeroyok di Rutan Polresta Denpasar masih berproses.

Keluarga AI mendatangi Polresta Denpasar, Senin (9/6). Tujuannya kedatangan keluarga untuk mengurus jasad korban dan meminta para pengeroyokan dan anggota jaga rutan diberi sanksi tegas.

Informasi diperoleh di lapangan, saudara kandung AI, AS datang ke Polresta didampingi pengacaranya.

“Mereka (AS dan AI) berencana untuk mendirikan pondok pesantren (Ponpes). AS secara pribadi tidak percaya terkait adanya perbuatan pelecehan terhadap anak, bahkan merasa informasi yang beredar itu tidak benar,” kata sumber.

Baca juga:  Dilantik Jadi Kapolri, Ini Kata Jenderal Listyo Sigit

Masih menurut sumber, AS sudah 10 tahun berpisah dengan AI. Terakhir kali AS berkomunikasi dengan adiknya itu pada Minggu (1/6).

Menurutnya AI sosok yang baik dan menekuni dunia otomotif selama 25 tahun. Selama ini tidak pernah terlibat masalah hukum.

Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut enggan berkomentar. “Silahkan hubungi langsung Kapolresta Denpasar,” ujarnya.

Baca juga:  Desa Pakraman Peguyangan Awali Melasti di Pantai Padanggalak

Seperti diberitakan, kasus tewasnya AI (35) di kamar mandi Rutan Polresta Denpasar terus dialami penyidik Polresta Denpasar dan Polda Bali. Terkait kejadian ini, tiga anggota jaga rutan berinisial Bripka ADP, anggota Sat. Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), Bripda IPDAP dan Bripda IDPS, personel Satsamapta dijebloskan ke sel atau penempatan khusus (Patsus).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menegaskan ketiga anggota jaga tersebut ditempatkan disel khusus Polda Bali untuk 30 hari ke depan karena melanggar Kode Etik. Mereka piket jaga tapi ada pengeroyokan tidak monitor. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Wantimpres Minta Waspadai Ancaman Non Militer
BAGIKAN