Personel Satlantas Polresta Denpasar menindak pelanggar di Jalan Puputan, Renon, Timur. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satlantas Polresta Denpasar terus melakukan penindakan pelanggaran yang ditemukan secara kasat mata.

Pada Sabtu (7/6) dilakukan penyisiran di Jalan Puputan Renon, Denpasar Timur dan Jalan Sunset Road, Kuta. Alhasil pelanggaran kendaraan tanpa plat nopol mendominasi, yakni 51 pelanggar.

“Kalau ditanya alasannya (tanpa plat) rata-rata jatuh atau hilang. Padahal patut diduga untuk menghindari ETLE,” kata Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Yusuf Dwi Admodjo, Minggu (8/6).

Baca juga:  Warga Dalung Keluhkan Trek-trekan hingga Narkoba

Seperti di Jalan Puputan, Renon, Denpasar, Timur, padahal sudah sering dilakukan penindakan terhadap pelanggar di sana. Namun pengendara kendaraan masih saja ditemukan pelanggaran.

Seperti pada Sabtu pukul 16.00 WITA, personel Satlantas Polresta Denpasar menindak 35 pelanggar, rinciannya tanpa TNKB (plat nopol) sebanyak 20, tanpa helm 20, dan 5 knalpot brong.

Sedangkan saat polantas melakukan kegiatan sama di Jalan Sunset Road, Kuta, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, Kasatlantas AKP Yusuf bersama anggotanya melakukan hunting system mulai pukul 23.00 WITA. “Sasarannya pelanggaran TNKB, knalpot brong, kelengkapan kendaraan dan tidak menggunakan helm,” ujarnya.

Baca juga:  Polisi Geber Gas Motor Matik, Kerusakan Diklaim Sudah Diperbaiki di Bengkel

Sukadi menjelaskan hasil kegiatan itu pihak kepolisian menindak 61 pelanggar, terdiri dari tanpa plat nopol (TNKB) 31, tidak mengenakan helm 22 dan knalpot brong 8. Polisi mengamankan barang bukti 19 SIM, 34 STNK dan delapan sepeda motor.

“Kami mengimbau pengendara kendaraan supaya mematuhi aturan lalu lintas. Terutama memasang plat nopol, pakai helm dan tidak menggunakan knalpot brong. Utamakan keselamatan dan patuhi aturan saat berkendara,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Oknum TNI Diadili Kasus Dugaan Seksual Menyimpang
BAGIKAN