Belasan pelajar diamankan di Polresta Denpasar karena konvoi dan ugal-ugalan di Jalan Puputan, Renon. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait video viral di media sosial (medsos) dimana sejumlah pelajar konvoi dan ugal-ugalan di Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, Sabtu (31/5), langsung ditindaklanjuti Satlantas Polresta Denpasar.

Hasil penyelidikan, polisi mengamankan 19 remaja dan memanggil guru serta orangtua mereka. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (3/6) menjelaskan awalnya anggota Satlantas berhasil mengidentifikasi salah satu motor yang terekam dalam video tersebut, yakni sepeda motor DK 2443 AFA.

Baca juga:  Diduga Tabrak Pemotor hingga Tewas, WN Australia Ditahan

Berdasarkan data kendaraan, alamat pemiliknya terdaftar di Jalan Bukit Tunggal, Denpasar. “Anggota Satlantas Polresta Denpasar langsung mendatangi alamat tersebut dan menemukan sepeda motor itu parkir di halaman rumah milik berinisial WW,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui motor itu digunakan oleh KRS saat melakukan ugal-ugalan di Renon. Saat diinterogasi KRS menyebutkan rekan-rekannya yang ikut dalam aksi yang meresahkan masyarakat itu. “Ada delapan kendaraan (motor) dan 19 remaja yang ikut dalam kegiatan yang melanggar aturan lalu lintas tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Diduga Supirnya Mabuk, Mobil Plat Merah Nyaris Serempet Nenek Bawa Kayu Bakar

Terhadap pelaku, petugas memberikan sanksi tilang karena tidak dilengkapi surat-surat, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, serta pelanggaran teknis lainnya. Selain penindakan, pihak kepolisian juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para remaja agar tertib berlalu lintas serta tidak mengulangi perbuatan serupa yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Satlantas Polresta Denpasar juga akan memanggil orangtua mereka dan pihak sekolah. Tujuannya agar diberi pembinaan serta tanggung jawab bersama dalam pengawasan anak-anaknya. Masyarakat khususnya para orangtua diimbau untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka dan bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman serta tertib di wilayah Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pergub Bali No. 1 2023 Cabut Semua Aturan Sanksi Langgar PPKM
BAGIKAN