
DENPASAR, BALIPOST.com – Saat ini Satlantas Polresta Denpasar sedang melakukan pendataan kendaraan yang over dimension and over load (ODOL). Selain itu petugas mengimbau pemilik kendaraan terutama truk supaya tidak ODOL, apalagi dimodifikasi karena bisa dipidanakan.
Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Yusuf Dwi Admodjo, Minggu (1/6), menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan khusus Korlantas Polri agar melakukan imbauan selama sebulan. Setelah itu barulah penegakan hukum diterapkan. “Untuk satu bulan kedepan masih tahap imbauan dan ini dilakukan di seluruh Indonesia,” ujar AKP Yusuf.
Oleh karena itu mantan Kapolsek Kuta Utara ini memerintahkan anggotanya untuk melakukan pendataan kendaraan kerap ODOL sejak Jumat (30/5). Petugas juga menekan supaya pemilik kendaraan mematuhi aturan berlaku lintas termasuk jumlah muatan.
Alhasil banyak ditemukan truk yang muatan masuk kategori ODOL. “Semua truk berpotensi over dimensi dan over load. Kami berupaya melakukan penertiban. Selain itu kami diberi waktu sebulan untuk sosialisasi aturan tersebut,” ucap Yusuf.
Mantan Kasatlantas Polres Jembrana ini mengimbau pemilik truk supaya tidak ODOL saat mengangkut barang karena rawan lakalantas dan menyalahi aturan.
Perlu diketahui, tindakan tegas diberikan terhadap pemilik truk ODOL oleh Kasatlantas Polres Badung saat dijabat AKP Aan Saputra, pada 2022.
Pemilik truk tronton berinisial R ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dilakukan karena truk tronton dikemudikan oleh AC itu terbukti ODOL.
Tersangka R mengakui melakukan perubahan atau modifikasi terhadap bentuk bak truk. (Kerta Negara/Balipost)