Polres Bangli merilis penangkapan kasus pencurian, Selasa (26/5). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Polres Bangli meringkus seorang pria asal Gianyar, Tjok Gede DP (49), atas kasus pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Bangli dan Klungkung. Dari hasil pemeriksaan terungkap, motif dibalik aksi pencurian yang dilakukan pelaku adalah karena ingin punya keturunan.

“Motifnya agak sedikit unik, lain dibandingkan kasus-kasus yang pernah kami tangani. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian karena ada petunjuk dari seseorang, tempat pelaku berobat di wilayah Lombok. Si pelaku ini sudah sekian tahun tidak memiliki keturunan, sudah berusaha dengan segala macam cara, sampai akhirnya berobat ke suatu tempat dan bertemu dengan seseorang dan orang itu menyampaikan kalau pelaku ingin punya anak harus melakukan tindakan pencurian,” ungkap Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, dalam keterangannya saat pres rilis, Senin (26/5).

Baca juga:  PS Jembrana Targetkan Promosi ke Liga Dua

Pelaku ditangkap pada Kamis (22/5), sekitar pukul 11.00 WITA saat tim resmob Polres Bangli akan melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah Gianyar. Penyelidikan dilakukan menyusul ada laporan kasus pencurian yang terjadi di sebuah warung milik Dewa Ayu Sri Ekantini di LC Uma Bukal, Kelurahan Cempaga pada Juli 2024. Korban kehilangan tas berisi uang tunai yang ditaruh di meja kasir saat melayani pelaku yang berpura-pura menanyakan harga layang-layang.

Baca juga:  Bapas Denpasar Awasi 434 Penerima Asimilasi

“Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan menangkap pelaku,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi. Empat TKP di wilayah Bangli dan dua TKP di wilayah Klungkung. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor , uang tunai, 1 unit HP, jaket, celana, baju kaos, sepatu, perhiasan emas imitasi, dan 20 buah BPKB sepeda motor beserta 18 lembar STNK sepeda motor.

Baca juga:  Ketua MA Sampaikan 8 Pesan untuk Aparatur Peradilan

Diungkapkan Gede Putra barang hasil curian telah dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan foya-foya. Beberapa di antaranya juga diserahkan ke seseorang yang disebut memberikan petunjuk pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan pelaku. Atas perbuatannya pelaku terancam pidana lima tahun penjara. (Dayu Swasrina/Balipost)

 

BAGIKAN