
SINGARAJA, BALIPOST.com – Dua selebgram asal Buleleng yang juga mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Keduanya tersandung kasus promosi situs judi online (judol) melalui akun Instagram pribadi mereka, dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kasi Intel sekaligus Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa dikonfirmasi Sabtu (24/5) membenarkan penahanan mahasiswi berinisial NLNK dan KAC.
Kedua mahasiswi ini diketahui mempromosikan dua situs judi online berbeda melalui fitur Instagram Story. NLNK mempromosikan situs judi dengan bayaran sebesar Rp 2 juta per minggu. Ia diminta oleh seseorang yang mengaku bernama Caaamaelica Slot untuk membagikan tautan judi tersebut dua kali sehari, lengkap dengan kalimat ajakan agar para pengikutnya yang mencapai 116 ribu akun mau mengakses situs tersebut.
Aksi ini tidak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap NLNK di rumahnya pada 28 Juli 2024, sehari setelah aksinya terendus oleh aparat.
Sementara itu, KAC diketahui mempromosikan situs judi sejak 23 Agustus hingga 23 September 2024. Ia mendapat imbalan Rp 500 ribu selama sebulan masa kontrak. Meskipun nilai bayarannya lebih kecil, konsekuensi hukum yang menantinya tak kalah berat.
Kasus ini telah resmi dilimpahkan oleh penyidik Polres Buleleng ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada Senin (19/5). Menurut Baskara, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun surat dakwaan sebelum keduanya disidangkan di pengadilan.
“Untuk sementara, keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan,” ujar Baskara.
Kedua mahasiswi ini dijerat dengan Pasal 43 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Benar, kedua tersangka adalah mahasiswa Undiksha. Kami targetkan dakwaan segera rampung agar proses persidangan bisa segera berjalan,” tutup Baskara. (Nyoman Yudha/balipost)