INAW ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti cukup banyak. Pelakunya berinisial INAW (27) asal Tabanan diringkus di Jalan Badak Agung, Denpasar Timur, Senin (19/5).

Dari pelaku disita barang bukti 186 ekstasi dan satu paket sabu-sabu (SS).

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (23/5) menjelaskan dari hasil penyelidikan polisi mencurigai sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Badak Agung, Denpasar.

Baca juga:  Pengangguran Ini Beli Sabu Dari Uang Pemberian Ibu  

Selanjutnya Kasatresnarkoba AKP Muhamad Risky Fernandez bersama anggotanya melakukan pengintaian di jalan tersebut.

Pada Senin (19/5) pukul 23.00 WITA, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan tersebut. “Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 15 paket klip berisi 55 butir ekstasi dengan rincian, sebagai 52 butir biru dan pink 3 butir. Barang bukti tersebut ditemukan di tas selempang dibawa pelaku.

Baca juga:  Pengedar Narkoba di Lapas Karangasem Diringkus

Polisi menggeledah kamar kos pelaku di Pemogan, Denpasar Selatan. Di sana diamankan satu paket klip yang berisikan 131 butir ineks, satu plastik klip SS, satu buah timbangan elektrik, satu buah bong (alat isap), dan satu bendel plastik klip kosong.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam laci kamar kos pelaku,” ucap Sukadi.

Saat diinterogasi pelaku mengaku dapat SS dan ekstasi dari AG. Ia disuruh membuat paket dan menunggu perintah AG untuk diedarkan. Pelaku diberi upah Rp 50.000 per lokasi nempel. Selanjutnya pelaku ditahan di Rutan Polresta Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tutup BGF 2024, Koster Tepati Janji Bagikan Ribuan Bola
BAGIKAN