Tersangka Viktorius Ariano Pukul (25) asal NTT saat dibawa ke Lobi Mapolresta Denpasar. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Viktorius Ariano Pukul (25) asal NTT, residivis kasus perampokan dan pelecehan seksual ditangkap karena melakukan aksi serupa terhadap seorang mahasiswi. Ternyata, ia tak hanya sekali beraksi di Bali.

Residivis ini melakukan sejumlah tindakan kriminal dan tergolong sadis saat beraksi.

Ia tidak segan-segan memukul dan menusuk korbannya.

Seperti dialami siswi SMK berinisial FF dijambret di kawasan Bali Pecatu Graha, Ungasan, Kutsel, Selasa (11/2) pukul 04.50 WITA.

Baca juga:  Semua Peserta Sidang Wajib Masker

“Kejadian ini kan sempat viral di media sosial, dimana korban dipukul di bagian wajah,” tegas Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Senin (19/5).

Waktu itu korban menuju hotel ke tempatnya magang. Karena hujan lebat korban naik motor pelan-pelan dan dipepet pelaku. Pelaku langsung memukul wajah korban hingga berdarah. Selanjutnya pelaku membawa kabur tas dan HP milik korban.

Setelah itu pelaku beraksi di Jimbaran, Kutsel. Korbannya warga negara Rusia, VBA, Rabu (9/4). Pelaku mencoba merampas HP milik korban tapi gagal.

Baca juga:  Lakukan Pelecehan Seksual ke Pemotor Perempuan, Mahasiswa Ditangkap

Sebelumnya pada 30 Desember 2024, pelaku beraksi di Jalan Pantai Balangan, Ungasan, Kutsel. Korbannya, VM kehilangan HP. Selain itu paha korban dibacok oleh pelaku.

“Terkait kejadian ini pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kompol Laorens.

Sebelumnya, beberapa kasus perampokan, jambret dan pelecehan seksual di wilayah Kuta Selatan (Kutsel), berhasil diungkap tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kutsel.

Baca juga:  Kasus Video Pelecehan Seksual di Tabanan, KPPAD Bali Datangi Sekolah Pelaku

Pelakunya, Viktorius Ariano Pukul (25) asal NTT ditangkap di Jalan Juwet Sari, Taman Pancing, Denpasar Selatan, Sabtu (17/5). Pelaku merupakan residivis kasus perampokan dan pelecehan seksual di NTT.

Uang hasil merampok tersebut dipakai pelaku judi online (judol). Karena melakukan perlawanan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN