Suasana Pembahasan lalu lintas ternak antar pulau, di Kantor DPRD Bali, Rabu (14/5).(BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tahun 2025 ini, Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan kuota sebanyak 40.000 ekor sapi untuk kebutuhan pasar. Salah satunya, untuk keperluan perayaan Idul Adha.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, menegaskan bahwa kuota tersebut berlaku untuk setahun penuh dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali.

Menurut Sunada, tahun ini tidak ada lagi pembatasan kuota berdasarkan periode seperti yang dilakukan sebelumnya. “Sekarang tidak ada pembatasan kuota. Kita buka 40.000 itu dalam 1 tahun. Tidak ada pembatasan. Kalau dulu kan ada percatur wulan. Catur wulan pertama, catur wulan kedua, dan catur wulan ketiga. Sekarang tidak ada, kita sudah buka semua bebas pelaku usaha kita untuk memasarkan ternak sapinya, tetapi dengan target 40.000 (ekor,red). Jangan lebih dari 40.000 (ekor,red). Karena itu sudah kita SK-kan. Yang tanda tangan SK itu adalah Pak Gubernur ya,” ungkap Sunada seusai mengikuti rapat bersama DPRD Bali, di Kantor DPRD Bali, Rabu (14/5).

Baca juga:  Tangis Perantara Narkoba Pecah Saat Divonis 13 Tahun Penjara

Dengan kebijakan tersebut, dikatakan peternak di Bali dapat memasarkan sapi ke luar daerah, selama tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan.

Terkait kesehatan hewan, Sunada menyampaikan bahwa kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Bali saat ini dalam kondisi aman. Vaksinasi terhadap hewan telah dilakukan secara intensif hingga 5 kali untuk menjaga antibodi Sapi. Sehingga, tidak ada lagi Sapi yang terpapar PMK.

Baca juga:  Disetujui, RUU Provinsi Bali Memperkuat Dalam Pemberdayaan dan Pemanfaatan Potensi

Sebelumnya, Pemprov Bali juga telah mengeluarkan izin lalu lintas ternak sapi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Pulau Jawa yang melintasi Bali. Persetujuan itu tertuang dalam surat bernomor B.15.500.7.2/5050/PKH/DISTANPANGAN tertanggal 22 April 2025 yang ditujukan kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.

Meski hanya sebagai jalur lintasan, Pemprov Bali memperketat pengawasan terhadap lalu lintas ternak dari NTB ke Jawa yang melewati wilayahnya. Tindakan pengecekan dokumen dan fisik dilakukan secara ketat di pelabuhan.

“Kalau sudah lengkap, kita cek lagi sapinya. Berangkat disegel loh itu. Enggak ada boleh yang (buka,red). Saya sendiri enggak boleh mau membuka kecuali dari karantina baru boleh untuk pengecekan. Begitu juga sampai di Gilimanuk, nggak boleh lagi. Saya, siapapun eenggak boleh kecuali petugas dari karantina. Aman kok,” tegasnya.

Baca juga:  Pemprov Tambah Penyertaan Modal di Askrida Rp 390 Juta

Diungkapkan, jumlah ternak yang tercatat melintasi Bali dari arah timur hingga saat ini mencapai sekitar 1.600 ekor. Menanggapi data yang menyebutkan sebanyak 220 ribu ekor sapi terdampak PMK sejak 2019, Sunada membantah dan menyatakan bahwa PMK baru terdeteksi di Bali pada 6 Juni 2022.

Ia juga mencatat bahwa kematian akibat PMK tahun 2022 hanya berjumlah 553 ekor, yang seluruhnya telah melalui proses pemotongan bersyarat. “Itu pun kita lakukan pemotongan persyaratan. Ya, itu pun kita lakukan. Kalau mati dengan sendirinya dengan penyakit itu enggak ada,” tandasnya. (Winata/Balipost)

BAGIKAN