
SINGARAJA, BALIPOST.com – Polemik lahan di SDN2 Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, kembali bergulir. Ahli waris, pada Kamis (8/5), menanam sejumlah pohon pisang dan memasang spanduk sebagai bentuk protes karena lahan miliknya dibanguni sekolah puluhan tahun silam.
Kasus ini sejatinya sudah berulang kali dimediasi. Hanya saja, proses saat ini masih bergulir di Badan Pertanahan Nasional.
Dari pantauan, ada tiga pohon pisang yang ditanam di halaman sekolah. Selain itu juga ada spanduk bertuliskan ‘TANAH HAK MILIK PANURAI KOHIR/F/PIPIL NO 39’ yang dipasang tepat di pintu masuk sekolah.
Aksi seperti ini juga pernah dilakukan oleh pengklaim pada tahun 2023 lalu. Kala itu sekolah dipasangi pagar bambu, seng dan papan hingga mengganggu ruang gerak siswa dan guru. Pagar itu kemudian dibongkar oleh Satpol PP Buleleng.
Ketua Komite SDN 2 Sambangan, Gede Eka Saputra, aksi protes yang dilakukan oleh ahli waris panurai ini sangat mengganggu proses belajar mengajar yang ada. Pasalnya, hal ini dilakukan saat jam pelajaran sedang berlangsung. Atas kondisi itu, pihaknya pun segera melaporkan kasus ini ke Polsek Sukasada untuk dimediasi.
“Setelah mediasi dilakukan, ahli waris langsung menurunkan spanduknya. Sementara untuk pohon pisang masih tetap tertanam di halaman sekolah,” jelas Eka.
Padahal Eka menyebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejatinya sudah membenarkan jika lahan tersebut menjadi hak pakai Pemkab Buleleng. Hal ini dibuktikan dengan hampir diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai (SHP) pada April 2025.
Namun kuasa hukum pihak pengklaim meminta agar penerbitannya ditunda. Sehingga BPN Singaraja memberikan kesempatan kepada pengklaim agar melakukan gugatan hingga 15 Mei 2025 mendatang.
“Proses penerbitan SHP sudah dilakukan BPN sejak tahun lalu. Sudah dilakukan pengukuran dan sidang lapangan. Jadi SHP sebenarnya sudah mau diterbitkan April 2025 kemarin. Tapi kuasa hukum pengklaim minta ditunda,” terangnya.
Plt. Kadis Ariadi menjelaskan bahwa Disdikpora Kabupaten Buleleng telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan ini. “Kami sudah melakukan mediasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), bagian Hukum Pemkab Buleleng, pihak sekolah, serta ahli waris pada tanggal 15 April 2025 lalu,” ungkap Ariadi
Lebih lanjut, Plt. Kadis Ariadi mengungkapkan bahwa seluruh upaya administrasi terkait penerbitan sertifikat tanah sekolah oleh BPN saat ini masih tertunda. “Penundaan ini dikarenakan adanya gugatan dari kuasa hukum ahli waris dan masih akan melakukan mediasi lagi apakah akan ada kesepakatan damai maupun menempuh jalur hukum hingga batas waktu 15 Mei 2025 ,” jelasnya. (Yudha/Balipost)