
DENPASAR, BALIPOST.com – Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan NTT Bali Bersatu yang baru-baru ini mendeklarasikan diri di Bali belum terdaftar di Kesbangpol Bali dan Kesbangpol Tabanan. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, markas ormas GRIB Jaya yang muncul dalam video itu diduga berada di sebuah perumahan kawasan Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, Ormas Kesbangpol Provinsi Bali, Gede Adhi Tiana Putra, S.T.,M.AP., mengungkapkan bahwa saat ini ormas yang telah terdaftar secara resmi di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali.
Kesbangpol Bali sebanyak 298 buah. Ia menegaskan bahwa GRIB Jaya dan NTT Bali Bersatu yang baru ini mendeklarasikan diri di Bali belum terdaftar di Kesbangpol Bali. “GRIB Jaya belum terdaftar, baik di Kesbangpol Provinsi maupun kabupaten/kota di Bali. Yang NTT Bali Bersatu juga belum terdaftar,” ujar Tiana Putra, Senin (5/5).
Adhi menegaskan suatu ormas dapat mendaftarkan diri ke Kesbangpol Bali harus memenuhi persyaratan. Salah satu syaratnya harus memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan Kemenkum atau bisa memilih dengan SKT (surat keterangan terdaftar) yang dikeluarkan oleh Kemendagri. SKT dari Kemendagri masa berlakunya 5 tahun.
Sedangkan syarat lainnya, harus memiliki AD/ART, surat keterangan dari wilayah setempat, tidak berafiliasi dengan partai politik, memiliki sekretariat dan kepengurusan yang jelas.
Secara ketentuan, pembentukan ormas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Paraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Ormas juga ada mengacu Keputusan MK Tahun 2013, setiap orang berhak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Khusus di Bali, dengan keunikan desa adat yang telah ada, diperkuat dengan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat serta Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang sistem pengamanan lingkungan berbasis desa adat (Sipandu beradat) menjadi benteng penjaga situasi Bali.
“Pada prinsipnya, kalau mereka sudah memiliki dasar hukum yang jelas mereka bisa mengajukan pendaftaran ke Kesbangpol Provinsi Bali. Nanti untuk mereview-nya ada di Kesbangpol Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Bali. Selama belum terdaftar selama itu tidak bisa dinyatakan bahwa ormas ini tercatat di Kesbangpol, baik ormas yang bersifat lokal maupun terpusat,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, apabila ormas tercatat di Kesbangpol Bali akan diberikan hak dan kewajiban, baik dalam bentuk pembinaan, penganggaran serta pengawasan yang menyangkut gerak langkah organisasi. Untuk mengawasi ormas yang tidak terdaftar di Kesbangpol Bali tersebut, Kesbangpol Bali tetap berkoordinasi dengan Polda Bali, Kejaksaaan, TNI, Kemenkum dan unsur terkait lainnya. Sehingga, ketika mereka mengganggu ketertiban umum, maka mereka bisa diambil langkah-langkah dari Polda Bali dan institusi terkait dalam rangka penegakan hukum.
“Konsepnya, di mana bumi dipijak di sana langit dijunjung. Maka, kedua ormas ini diharapkan bersama-sama menjaga, memelihara, menciptakan keamanan dan ketertiban, serta menjaga persatuan kesatuan di Bali,” tegasnya.
Kemunculan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Indonesia Bersatu (GRIB) di Kabupaten Tabanan tengah menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Mengenakan seragam hitam mirip Satpol PP dengan baret merah, video ormas ini sempat viral saat menyampaikan ucapan Hari Paskah atas nama DPC GRIB Tabanan.
Namun di balik viralnya kemunculan ormas tersebut, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabanan saat dikonfirmasi menegaskan bahwa hingga saat ini GRIB belum tercatat secara resmi sebagai organisasi yang terdaftar. (Ketut Winata/balipost)