Tim gabungan melakukan evakuasi jasad WNA yang tertimbun material longsor di Jatiluwih, Tabanan. Sepasang WNA meninggal karena kamar yang ditempati tergerus pada Kamis (14/3) pagi. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Pascatewasnya pasangan WNA, Angelina N Smith dan Luciano, tertimbun llongsor di Jatiluwih, Tabanan, pemilik vila, NNAS, Senin (18/3) memenuhi panggilan polisi. Yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen dan perizinan vila tersebut.

Pantauan di Polres Tabanan, Ayu bersama suami dimintai keterangan di Unit IV Reskrim Polres Tabanan sekitar pukul 09.00 WITA. Hanya saja usai pemeriksaan, yang bersangkutan enggan memberikan komentar dan berlalu begitu saja.

Baca juga:  Hati-hati, Tawaran Buat Rekening Bank Modus Penipuan

Terkait dengan pemanggilan pemilik vila, Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana mengonfirmasi perihal pemanggilan pengelola atau pemilik vila tersebut. “Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WITA sudah dilakukan permintaan keterangan (pemilik vila),” jelasnya.

Ia menjelaskan, keterangan yang diminta penyidik Polres Tabanan kepada pihak pengelola atau pemilik itu berkaitan dengan dokumen atau izin operasional vila. “Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi dengan dinas perizinan dan PUPR,” ucapnya.

Baca juga:  Tampaksiring Bali Sambut “Endorser Pariwisata Indonesia” Barack Obama

Pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan pelanggaran izin atau unsur kelalaian dari pihak pengelola atau pemilik vila terkait insiden longsor tersebut. “Masih kami dalami. Kami pastikan juga apakah ada unsur kelalaian atau memang murni karena bencana alam terkait tanah longsor tersebut,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang WNA, laki-laki dan perempuan, yang menginap pada bangunan vila tersebut tewas dalam musibah tanah longsor. Mereka tertimbun material bangunan dan longsor dalam posisi masih tertidur. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  PLTMH di Tabanan Mulai Dioperasikan
BAGIKAN