DENPASAR, BALIPOST.com – Pencoblosan Pemilu 2024 tinggal sebulan lagi, tepatnya 14 Februari 2024. Menjelang pelaksanaan pemilu kali ini, KPU di masing-masing kabupaten-kota telah menetapkan daftar pemilih tetap.

Tidak terkecuali di Denpasar. KPU setempat telah menetapkan jumlah DPT pada pemilu kali ini mencapai 495.895 pemilih dengan rincian laki-laki 243.216 pemilih dan perempuan 252.679 pemilih. Dari jumlah DPT tersebut, beberapa ada yang akan pindah memilih.

Baca juga:  Prabowo Akan Maju Lagi di Pilpres 2024, Gerindra Ungkap Ini Alasannya

Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Senin 15 Januari 2024 mengatakan permohonan pindah memilih pada hari terakhir ini cukup banyak. Sebelumnya, pihaknya telah memasang pengumuman terkait jadwal pindah memilih bagi masyarakat kota Denpasar melalui papan pengumuman dan diunggah melalui kanal digital seperti website, media sosial, yang dimiliki oleh KPU Kota Denpasar, PPK, dan PPS di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Baca juga:  Ditanya Keanggotaan Gibran di PDIP Pascaresmi Jadi Pasangan Prabowo, Ini Kata Puan

Pelayanan pindah memilih untuk sembilan kondisi akan berakhir pada H min 30, yakni tanggal 15 Januari 2024.

Sebagai perbandingan pada Pemilu 2019 terdapat 9.316 pemilih yang terdaftar sebagai pemilih pindah memilih atau DPTb. Sedangkan pemilih daftar khusus (DPK) yang menggunakan KTP elektronik sebanyak 20.103 orang. (Asmara Putera/balipost)

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN