Ilustrasi. (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswa SD di Karangasem, IMSA divonis hukuman delapan tahun penjara. Putusan terhadap terdakwa itu dilakukan dalam sidang putusan perkara pencabulan dengan korban seorang siswi salah satu SD di Karangasem, Kamis (21/12).

Juru bicara PN Amlapura, Aditayoga Nugraha, membenarkan kalau terdakwa divonis delapan tahun penjara. Kata dia, selain dikenakan pidana delapan tahun, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga:  Beredar Isu SP3 Kasus KPU, Jaksa Tegaskan Itu Tidak Benar

“Ya benar, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal, ” ucap Nugraha.

Di bagian lain, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan tersebut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Pelecehan Seksual, Kekuatan Medsos dan Penghakiman Publik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *