SINGARAJA, BALIPOST.com – Pria bernama Dika alias Apel asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng nekat melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di kawasan Bendungan Titab, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt pada Rabu (8/11). Tindakan melanggar hukum ini nekat dilakukan lantaran tersangka apel membutuhkan biaya untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahkan dari hasil pengembangan, apel juga melakukan pencurian handphone dan tabung gas di sejumlah TKP.

Baca juga:  Kasus Korupsi Bibit Sapi, Direktris DKR Divonis Bebas

Kapolsek Seririt, Kompol Putu Sunarcaya, Rabu (29/11) menjelaskan tersangka nekat mencuri motor milik Wayan Santika yang terparkir di areal Bendungan Titab. Usai melakukan pencurian sepeda motor, tersangka Apel lantas kabur ke wilayah Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt.

Sementara itu, tersangka Apel mengaku aksi tersebut dilakukan lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pihaknya mengaku tertarik kepada motor milik Wayan Santika. Tersangka Apel pun dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Satu Anggota Kodim Bangli Di-BKO ke Papua
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *