DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melalui pembahasan yang cukup lama, akhirnya tarif parkir tepi jalan di Denpasar dinaikan. Pemberlakuan ini dilakukan mulai per 1 Mei 2024.

Kenaikan ini setelah terbitnya Peraturan Walikota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, Senin (29/4) mengatakan kenaikan parkir ini baru dilakukan setelah 5 tahun.

Adapun tarif parkir yang baru yakni bus atau truck sebesar Rp 30.000, mobil box sebesar Rp 8.000. Kemudian kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000 dari Rp 2.000, dan sepeda motor sebesar Rp 2.000 dari Rp 1.000.

Baca juga:  Nasional Catat Rekor Tambahan Harian Korban Jiwa COVID-19

Pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan para juru parkir. Rencananya dilakukan pula  kunjungan ke setiap tempat parkir baik secara formal maupun informal untuk memastikan standar layanan.

Ia menyampaikan kenaikan parkir ini pun dilakukan berdasarkan kajian bersama LPPM Unud. Ada banyak pertimbangan dalam kajian penyesuaian tersebut, baik dari kajian ekonomi maupun sosial.

Putrawan menambahkan, rencana penyesuaian ini dilatarbelakangi oleh pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca juga:  Cegah Kolapsnya Ekonomi Bali, Anggota DPD dan DPR Diminta Bersuara

Putrawan menambahkan, pendapatan parkir tidak bisa ditentukan dari ramai atau tidaknya sebuah tempat. Apabila ramai, namun tidak potensial, maka tetap tidak akan banyak mendapatkan parkir.

Pihaknya mengatakan, pada tahun 2023 lalu, pendapatan parkir tepi jalan dalam setahun berkisar di angka Rp 10 miliaran. Sementara untuk parkir gedung dan pelataran sebesar Rp 6 miliar lebih. Jumlah petugas parkir tepi jalan di Denpasar sebanyak 437 orang, dengan titik parkir sebanyak 450 titik. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Sempat  Lumpuh, Kota Amlapura Berangsur Pulih 
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *