Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Jakarta, Selasa (3/10/2023). Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi menyatakan anggota Korpri yang berjumlah 4,4 juta orang merupakan kekuatan besar penentu kemajuan bangsa. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merombak sistem laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) agar aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya berorientasi untuk mengurus hal tersebut. Saat membuka Rakernas Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jakarta, Selasa (3/10), Jokowi menceritakan pengalamannya saat berkunjungan ke daerah-daerah dan menemukan kepala sekolah harus mengurus SPJ hingga larut malam.

“Saya lihat kok kepala sekolah dan gurunya kerja sampai malam-malam ini urusan apa saja? SPJ. Bukan urusan menyiapkan, merencanakan kegiatan belajar mengajar, tapi urusannya SPJ,” kata Jokowi dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Dari Satpol PP Denpasar Tutup Cafe hingga Nang Oman Ditemukan Mengambang

Dia pun mengakui ada sistem yang salah terkait hal itu, terutama soal laporan SPJ. Jokowi menilai ASN adalah mesin birokrasi yang seharusnya mengurus hal penting serta terdapat sistem tolok ukur kinerja dan penghargaan dengan jelas.

Jokowi mencontohkan kinerja ASN, seperti sekretaris daerah yang harus bisa menumbuhkan perekonomian daerah di kabupaten hingga lebih dari 6 persen. Selain itu, lanjutnya, kepala dinas terkait juga seharusnya bisa menekan angka inflasi di bawah 3 persen.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Bertambah, 4 Kabupaten Ini Kembali Catatkan Warga Meninggal

“Kepala dinas yang berhubungan dengan inflasi, apa? Kalau inflasi tidak bisa di bawah 3 (persen), berarti enggak kerja. Ketiga, kemiskinan. Ini yang dibutuhkan memang itu. Bukan terjebak pada rutinitas harian yang SPJ, SPJ, SPJ; prosedur, prosedur, prosedur,” ujar Jokowi.

Oleh karena itu, dia pun meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dapat merumuskan soal perubahan prosedur SPJ melalui Revisi Undang-Undang ASN yang dijadwalkan disahkan oleh DPR RI di Jakarta, Selasa. (kmb/balipost)

Baca juga:  Anak 6 Tahun Ini Berhasil Daki Puncak Gunung Agung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *