Terdakwa usai sidang putusan di PN Denpasar, ditemani kuasa hukumnya, Anna Endahwati, S.H. Terdakwa divonis ringan, tujuh bulan penjara. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua orang warga asing asal China, yang diduga masuk sindikat jaringan pembobol kartu kredit, terdakwa Wang Ying dan He Cun Xin, dihukum masing-masing selama tujuh bulan oleh majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna, Selasa (12/9).

Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap saat beraksi di Bandara Internasional Ngurah Rai. Selain kedua terdakwa tersebut, ada dua rekannya yang lebih dahulu berhasil kabur dari Bali. Dan oleh hakim PN Denpasar, Wang Ying dan He Cun Xin, dinyatakan terbukti bersalah melakukan aksi pencurian kartu kredit. Lalu, terdakwa masing-masing dihukum tujuh bulan. Itu artinya turun sebulan, karena JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara delapan bulan. Tak pelak, baik terdakwa maupun JPU, hari itu juga menyatakan menerim putusan hakim yang dibacakan Nyoman Wiguna.

Baca juga:  Pujawali Pura Kahyangan Kedaton, Mapeed dan Rejang Renteng Tetap Digelar Meski Hujan

Dalam kasus pencurian yang di vonis ringan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Anna Endahwati, S.H. “Hebat, bisa tujuh bulan,” bisik seorang pengunjung sidang sambil melirik kuasa hukum terdakwa.

Sebagaimana yang terkuak, kedua terdakwa usai melakukan aksinya membelanjakan kartu kredit di Mal Bali Galeria. Yang menarik, hanya berbekal keahlian dalam mencuri, terdakwa tercatat sering keluar masuk Bali dan tercatat oleh lintasan imigrasi. Dan mirisnya, saat ditangkap terdakwa hanya sehari di Bali.

Baca juga:  Tewas Tertembak Pistol Polisi, Keluarga Korban Belum Tempuh Jalur Hukum

Wang Ying dan He Cun Xin dibekuk oleh Polisi Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah mereka ketahuan mencuri kartu kredit milik pelajar asal China berinisial JY di area Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka ditangkap pada 26 April 2023.

Hasil curiannya dibelikan barang mewah seperti ponsel berkelas, tas, jaket, sepatu, kaos dan lainnya hingga mencapai harga seratusan juta. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Dimulai, Penyaluran Soal USBN SMP

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *