Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kelakuan bejat dilakukan oleh kakek berusia 73 Tahun berinisial B. Pria paruh baya ini nekat mencabuli anak tetangganya yang masih berumur lima tahun.

Berkat laporan orangtua asuh korban, Pria berinisial B ini berhasil ditangkap di rumahnya pada awal Juli lalu. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika ditemui Kamis (13/7) mengatakan B ditangkap pada Sabtu (8/7). Ia diduga melakukan perbuatan cabul kepada seorang bocah yang masih berusia lima tahun. Perbuatan tersebut dilakukan oleh B pada Juni lalu.

Baca juga:  Dari Mantan Satpam Ditebas hingga 3 Anak di Bawah Umur Dijemput Keluarganya

Kala itu korban sedang berada di rumah kos. Lalu B datang dan langsung memangku, mencium serta mencabuli korban.

Peristiwa ini baru diketahui oleh orangtua asuh korban, saat korban mengeluh sakit setiap buang air kecil. “Saat ditanya oleh orangtua asuhnya, korban mengaku sempat dicabuli oleh B. Sehingga orang tua asuhnya langsung melaporkan kejadian ini ke Polres pada 7 Juli kemarin,” jelasnya.

Atas laporan ini pihak korban telah menjalani visum di RSUD Buleleng. Sementara B kini telah diamankan di Polres Buleleng dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Dari Pengurus PHDI Pusat 2021-2026 “Mejaya-jaya” hingga Delapan Wilayah di Bali Nihil Tambahan Kasus COVID-19

“Antara korban dan pelaku tidak ada hubungan keluarga, mereka hanya bertetangga. Diduga pelaku tertarik kepada korban, kemudian langsung melakukan perbuatan cabul tersebut,” terang AKP Diatmika.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah perbuatan cabul tersebut baru kali pertama dilakukan oleh tersangka, atau sudah berkali-kali.  Sehingga penyidik belum dapat menyimpulkan apakah tersangka B memiliki penyimpangan seksual (pedofilia) atau tidak. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Jambret Spesialis Ibu-ibu Dibekuk, Beraksi di Sejumlah Kabupaten
BAGIKAN