Penyerahan hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali kepada Desa Adat Sukasada diserahkan langsung oleh Gubernur Koster didampingi Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana dan Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna di Wantilan Pura Desa Sukasada, Minggu (21/5). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Bendesa Adat, Prajuru dan Krama Desa Adat Sukasada, Kabupaten Buleleng menghaturkan terima kasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, karena atas ketulusannya memberikan hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali seluas 35 are. Ini merupakan wujud nyata di dalam menguatkan kedudukan, tugas, dan fungsi Desa Adat sesuai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Penyerahan hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali kepada Desa Adat Sukasada diserahkan langsung oleh Gubernur Koster didampingi Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana dan Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna di Wantilan Pura Desa Sukasada, Minggu (21/5). Penyerahan disaksikan langsung oleh Anggota DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, Anggota DPRD Buleleng, Sekda Buleleng, Gede Suyasa, Kepala BPKAD Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, Kepala BPN Buleleng dan tokoh masyarakat Buleleng, Nyoman Sutjidra.

Atas hibah tanah yang diperoleh Desa Adat Sukasada dari Gubernur Bali, menjadikan Desa Adat yang berada di wilayah Kecamatan Sukasada, Buleleng ini mencatatkan diri untuk pertama kali dalam sejarah memiliki druwe atau aset yang terjadi di era kepemimpinan Gubernur Koster. Karena sebelumnya Desa Adat Sukasada tidak memiliki aset berupa tanah pelaba.

Gubernur Koster menyampaikan sebelum aset tanah Pemerintah Provinsi Bali ini dihibahkan, Bendesa Adat, Prajuru dan Tokoh Desa Adat Sukasada sempat beraudiensi ke Jayasabha setahun yang lalu dengan menyampaikan permohonan agar tanah Provinsi Bali yang ada di Sukasada seluas 35 are bisa dihibahkan menjadi aset Desa Adat Sukasada.

Baca juga:  Terdesak Biaya Hidup, Dua Pemuda Curi Sarang Burung Walet

Atas permohonan itu, Gubernur Koster tidak bisa langsung memberikan keputusan. Namun terlebih dahulu harus melihat apakah lahan ini akan dipergunakan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk pengembangan infrastruktur perkantoran atau sarana prasarana pemerintahan, apakah juga lahan ini potensial untuk meningkatkan nilai ekonomi yang bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Provinsi Bali, dan kepentingan sosial kemasyarakatan. “Karena itu, saya berdiskusi dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali dengan hasil, pertama, lahan ini tidak akan kita pakai untuk membangun kantor dan unit layanan Pemerintah Provinsi Bali. Kedua, lahan ini juga tidak layak untuk membangun mall, karena lokasinya tidak strategis untuk mewujudkan pembangunan komersial. Atas hal itu, kami pertimbangkan lahan ini dihibahkan kepada desa adat,” tegas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali ini yang disambut apresiasi tepuk tangan.

Apabila lahan ini terus dibiarkan, kata Gubernur Koster maka aset ini tidak terkelola dengan baik dan tidak diberdayakan sebagai penghasil nilai ekonomi hingga nilai sosial yang memberikan dampak kebutuhan strategis bagi masyarakat. “Aset ini bisa saja diberikan dengan status pinjam atau sewa, namun saya kasihan kepada desa adat. Jadi karena itu, kita ikhlas dihibahkan ke Desa Adat,” jelas orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Bali ini yang disambut rasa syukur oleh Krama Desa Adat Sukasada.

Baca juga:  APBD 2019 Disahkan, Ini Program Prioritas Koster-Ace yang Diakomodir

Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini berpesan supaya aset tanah yang sudah diterima dalam bentuk hibah betul-betul dimanfaatkan oleh Desa Adat Sukasada dan harus menjadi aset yang permanen milik desa adat, tidak boleh dijual atau tidak boleh dialih tangan. Namun aset tanah ini harus selama-lamanya menjadi aset milik desa adat. Karena itu, saya meminta Kepala BPKAD Provinsi Bali bersama Kepala BPN Buleleng agar di dalam sertipikat tanah dicantumkan point tidak boleh beralih kepemilikan, tetapi harus selama-lamanya menjadi aset Desa Adat. “Kalau nanti di tengah jalan ada penyimpangan, misalnya dijual, maka akan dituntut secara hukum dan mendapatkan hukuman niskala,” tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster meminta agar Desa Adat Sukasada memanfaatkan aset tanah ini untuk mengembangkan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA), atau kepentingan adat, seni budaya, pendidikan, kesehatan dan sebagainya secara optimal. “Mengapa kami menghibahkan kepada desa adat, kalau itu terus-terusan menjadi milik Provinsi tidak akan berfungsi secara optimal, kalau disewakan juga uangnya sedikit, diberdayakan secara ekonomi juga nilainya sangat kecil. Tetapi 35 are untuk desa adat, ini nilai yang sangat besar. Karena kata warga di Sukasada tanah ini per are-nya bernilai Rp300 juta, jadi kalau dihitung Rp300 juta dikali 35, maka nilai totalnya mencapai Rp10.500.000.000. Ini nilai yang sangat besar, jadi tolong dimanfaatkan dengan baik,” tandas Gubernur Koster.

Baca juga:  Atur Pelaksanaan Nataru, Gubernur Bali Keluarkan SE No. 20 Tahun 2021

Bendesa Adat Sukasada, Jro Putu Joni Sandiasa menyampaikan rasa bahagia dan syukurnya kepada Gubernur Koster, karena dengan tulus telah memberikan hibah tanah kepada Desa Adat Sukasada. Sehingga hari ini adalah hari yang bersejarah bagi Desa Adat Sukasada, mengingat selama ini Desa Adat Sukasada tidak mempunyai aset apa-apa atau tanah pelaba.

“Eselaku Bendesa Adat dan mewakili krama Desa Adat Sukasada, kami menghaturkan terimakasih kepada Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster yang telah memperhatikan keinginan desa adat. Kami mendoakan dan berharap agar kepemimpinan Bapak Wayan Koster terus berlanjut di periode kedua sebagai Gubernur Bali, karena sudah terbukti memberikan program yang nyata untuk masyarakat,” ujar Bendesa Adat Sukasada yang disambut dengan nada dukungan oleh Krama Desa Adat Sukasada dengan menyampaikan nada Wayan Koster, Gubernur Bali 2 Periode, Merdeka. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN