Jaksa saat menggeledah dan mengamankan sejumlah dokumen penting di LPD Bakas. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyidik Kejari Klungkung masih berupaya mendalami kasus dugaan korupsi pada LPD Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Sejak melakukan penggeledahan pada Agustus 2022, penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman pada sejumlah keterangan saksi dengan berkas-berkas yang telah disita sebelumnya dari penggeledahan itu.

Sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan kejaksaan, sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap persoalan pada LPD Bakas. Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran, Senin (24/4), mengatakan pihak Kejaksaan telah jemput bola untuk mendalami dugaan korupsi di LPD Bakas.

Baca juga:  Informasi Penyitaan Harta Pimpinan KPK di Luar Negari Dipastikan Hoaks

Keterangan-keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil sebelumnya, perlu dicocokan dengan sejumlah dokumen hasil penyitaan kejaksaan. Saat ini hanya ada satu titik terang dari upaya pengungkapan kasus ini, bahwa ada beberapa hal yang ditemukan diduga menyalahi aturan, misalnya pemberian kredit kepada orang di luar desa.

“Tidak boleh memberikan kredit ke luar desa. Tetapi, kami masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan pihak audit, guna penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Kekeran.

Baca juga:  Coba Kabur, Perampok Ibu Lurah Ditembak

Pihaknya pun sampai saat ini belum melakukan penetapan tersangka. Karena masih menunggu penghitungan kerugian negara.

Penetapan tersangka baru dilakukan saat adanya hasil penghitungan kerugian negara. Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini masih berproses hingga memasuki April 2023 ini.

Penyidikan terhadap penyalahgunaan dana pada LPD Bakas, berawal dari adanya laporan masyarakat. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-475/N.1.12/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Baca juga:  Gus Gaga di Deadline 1 September Kosongkan Ruangan Sekda

Ini dilanjutkan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap lebih kurang 37 orang saksi. Hasilnya, telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup dengan adanya perbuatan tindak pidana.

Saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : print-695/N.1.12/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022. Perkembangan ini kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penggeledahan pada Agustus tahun 2022. Namun, hingga saat ini perkembangannya belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN