Resmikan- Bupati Karangasem, I Gede Dana dengan menggandeng Bank Indonesia, secara resmi melaunching dan meresmikan Digitalisasi Pos Gate Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), di Kecamatan Rendang, Karangasem, pada Selasa (14/2). (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Karangasem dibawah kepemimpinan Bupati Karangasem I Gede Dana terus berinovasi untuk mendongkrak Pemasukan Asli Daerah (PAD) utamanya dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C. Inovasi ini guna menekan kebocoran pajak galian C, dengan mengeluarkan kebijakan digitalisasi Pos Gate Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pos Gate Pajak yang ada di Kecamatan Rendang ini di launching dan diresmikan oleh Bupati Karangasem, dengan menggandeng Bank Indonesia, Selasa (14/2). Turut hadir dalam peresmian, Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta dan Dirut Bank BPD Bali, I Nyoman Sudarma.

Bupati Karangasem, I Gede Dana, mengungkapkan, pajak daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan sebagai Pendapatan Daerah untuk membangun daerah. Pajak MBLB merupakan potensi terbesar di Kabupaten Karangasem dengan realisasi pada Tahun 2022 mencapai sejumlah Rp. 96,4 Milyar atau 32 persen dari total PAD Rp. 301,3 Milyar.

Baca juga:  Jawab "Quality Time" Konsumen, Mobil Keliling Service Honda Hadir di Mall

Pajak MBLB mengalami trend peningkatkan yang signifikan sejak Karangasem Era Baru, dimana realisasi Pajak MBLB pada periode sebelumnya, tahun 2020 sebesar Rp21,7 miliar, kini pada periode Karangasem Era Baru mengalami peningkatan 134,6 persen. Realisasi menjadi Rp50,9 miliar di 2021 dan kembali meningkat pada Tahun 2022 dengan realisasi sebesar Rp96,4 miliar,” ucap Gede Dana.

Gede Dana menambahkan, optimalisasi dilakukan dengan mendorong BPKAD untuk melakukan kebijakan peningkatan pengawasan Surat Tanda Pengambilan/Faktur MBLB, penambahan pos pengawasan yakni Pos 2, penggunaan faktur barcode 4 seri digitalisasi faktur, serta reward dan punishment kepada staf pos pengawasan pajak MBLB disetiap kecamatan. “Selain itu, kami secara bertahap melakukan Digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai media mempermudah pelaksanaan pemerintahan daerah yang dimulai dari pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD),” katanya.

Baca juga:  Gerebek Galian C, Enam Truk Ditahan Polisi Kembangkan Dugaan Pungli

Menurut, Gede Dana, digitalisasi pajak MBLB sebagai salah satu program unggulan TP2DD Kabupaten Karangasem sebagaimana time line yang telah ditetapkan, yaitu mulai Tahun 2021 dilaksanakan faktur barcode 4 seri, pada Tahun 2022 dilaksanakan ujicoba faktur digital iPOS MBLB, dan pada Tahun 2023 ini dilaksanakan integrasi faktur digital iPOS MBLB dengan Pos Gate MBLB.

Selanjutnya pada Tahun 2024 – 2025 Pemkab Karangasem akan full melaksanakan faktur digital iPOS MBLB kepada semua wajib pajak MBLB yang terintegrasi dengan Pos Gate MBLB serta pengembangan metode pembayaran material oleh armada/truk dengan menggunakan kartu e-money dan e-tiketing MBLB.

“Pembayaran material saat ini sebenarnya sudah dapat dilakukan pada aplikasi iPOS MBLB dengan menggunakan metode QRIS dan Virtual Account BPD Bali. Dan saat ini Digitalisasi Pos Gate Pajak MBLB ini mulai dioperasikan di Nongan, rendang dan Tinyar Barat, Kubu. Dan kita berharap,Dengan digitalisasi Pos Gate pajak MBLB ini diharapkan kebocoran pajak MBLB bisa ditekan seminimal mungkin sehingga pendapatan daerah bisa terus mengalami peningkatan,” harap Gede Dana.

Baca juga:  DCT DPRD Karangasem, 347 Caleg dari 12 Parpol Siap Berebut Suara Pemilih

Sementara itu, Bank Indonesia Perwakilan Bali, Trisno Nugroho menyambut baik digitalisasi Pos Gate Pajak MBLB tersebut, karena pajak ini menyumbang kontribusi terbesar terhadap pajak daerah Kabupaten Karangasem yaitu sebesar 57,42 persen pada 2022. “Tentunya, usaha digitalisasi pada Pajak MBLB ini harus kita dukung dan prioritaskan untuk dapat meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dan menjaga tata kelola pajak daerah Kabupaten Karangasem,” ucapnya.

Trisno Nugroho menjelaskan, proses digitalisasi Kabupaten Karangasem ini juga dinilai oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) melalui Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Pada Semester II 2022, Kabupaten Karangasem mendapatkan nilai Indeks ETPD 99,1% sehingga Kabupaten Karangasem menduduki peringkat ke-7 di kawasan Jawa-Bali. (Adv/Balipost)

BAGIKAN