vonis
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan bendahara UPK Pupuan Luksna Setyo Dwi Astuti alias Bu Wibi, yang didakwa kasus dugaan korupsi bantuan dana PNPM Mandiri Pedesaan di Tabanan, dituntut hukuman tinggi. JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi di depan majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan I Ketut Tirta, Rabu (6/12) menuntut Luksna Setyo Dwi Astuti hukuman selama 7 tahun penjara.

Di samping itu, wanita berusia 53 tahun itu juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain dituntut hukuman fisik dan denda, Luksna juga diwajibkan membayar kerugian keuangan negera sebesar Rp 164.455.500.
Ketentuannya, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang guna membayar pengganti kerugian negara tersebut. Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dipidana penjara selama tiga tahun.

Baca juga:  Oknum DPRD Klungkung Divonis 16 Bulan Penjara

Jaksa menyatakan, terdakwa Luksana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

Atas tuntutan ini, terdakwa didampingi penasehat hukumnya akan mengajuka pembelaan dalam sidang berikutnya.
Diuraikan pula, bahwa terdakwa dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi atau dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca juga:  Sempat Kabur Dari Penjara, Residivis Divonis Dua Kali

Di dalam mengelola dana PNPM Mandiri Pedesaan untuk Program Simpan Pinjam dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 terdakwa selaku Bendahara UPK Kecamatan Pupuan tidak berpedoman dengan aturan yang berlaku atau menyalahi Standar Operasional Prosedur(SOP) yang berlaku di UPK Kecamatan Pupuan. Dia mencairkan kredit kepada kelompok tidak dilengkapi dengan proposal dan kelompok tersebut sudah lunas membayar angsuran namun masih tercatat mempunyai utang.

Baca juga:  5 Kolektor LPD Kapal Dituntut 1,5 Tahun Hingga 7 Tahun

Selain iti menerima pembayaran angsuran di rumahnya dan tidak mencatatkan di pembukuan UPK dan tidak menyetorkan uangnya ke Kas UPK Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. Ulah perbuatannya, sebagaimana audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp164.455.500. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *