Kendaraan taktis Brimob yang membawa tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Perlakuan hukum kepada salah seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada E, sama seperti pelaku lainnya. Meskipun Bharada E berstatus sebagai “justice collaborator”.

“Saya sudah sampaikan kepada LPSK bahwa perlakuan terhadap RE sama seperti tersangka lainnya dan tidak ada perbedaan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (5/10).

Baca juga:  Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Diterima Jaksa Agung

Di satu sisi, kata dia, hak LPSK melindungi semaksimal mungkin terhadap Bharada E sebagai “justice collaborator” tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Kejagung sebagai penegak hukum tetap memperlakukan setiap tersangka sama dengan tersangka lainnya. Setelah itu pengadilan akan melihat bagaimana RE sebagai pihak yang dilindungi LPSK atau berstatus “justice collaborator”. “Jadi, tidak ada perlakuan berbeda di antara para tersangka ini,” ujar Zumhana.

Baca juga:  Pelaku Penebasan Paman Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

Semua tersangka dan apabila telah dilimpahkan ke pengadilan akan diperlakukan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kemudian seluruh proses penanganan perkara oleh Jampidum berjalan sesuai standar operasional prosedur, paparnya.

Ia mengatakan Kejagung segera melimpahkan perkara Ferdy Sambo ke pengadilan pada Senin (10/10). Ia berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama keluarga korban Brigadir J.

Baca juga:  Buronan Pencuri Uang Rp 400 Juta Dibekuk

“Saya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh bahwa proses memberikan keadilan harus tetap mengacu pada alat bukti, tidak pada asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN