
AMLAPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Tenganan Dauh Tukad, Kecamatan Manggis, Karangasem memiliki cara tersendiri untuk memberikan sanksi kepada krama yang mempunyai hutang Lembaga Pekreditan Desa (LPD). Desa adat setempat, melestarikan sanksi adat yang sudah disepakati bersama. Bagi krama yang tidak membayar hutang selama tiga bulan akan diberikan sanksi.
Penyarikan Desa Adat Tenganan Dauh Tukad, I Wayan Togia mengungkapkan Desa Adat Tenganan Dauh
 Tukad, Kecamatan Manggis, Karangasem, memiliki sanksi tersendiri. Bagi krama yang tidak membayarkan utangnya di (LPD) selama lebih dari
 tiga bulan, yang bersangkutan akan di-skorsing. Yang bersangkutan tidak mendapat pelayanan di desa adat semasih tidak membayarkan kewajibannya tersebut.
“Pihak desa adat memberikan waktu untuk memenuhi itu. Paling lambat selama 20 bulan. Diberikan waktu untuk nyicil selama 20 bulan. Kalau tidak bisa
 memenuhi 20 bulan, akan dikenakan sanksi lebih
 berat lagi,” ujarnya.
Togia menjelaskan, selain mendapat sanksi skorsing, yang bersangkutan juga dikenakan denda berupa
 beras sebanyak satu karung beras. Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah jika
 pemilik hutang tidak bisa menyicil selama 20 bulan tersebut. “Selama menempuh 20 bulan tersebut
 tidak bisa melunasi, akan dikenakan sanksi lebih berat lagi. Kalau sebelumnya satu karung, nanti bisa satu
 setengah karung,” jelasnya.
Menurut Togia, bagi krama yang kena denda tersebut akan kembali mendapatkan pelayanan di desa adat setelah bisa memenuhi kewajibannya membayar hutang. Biasanya mereka berusaha menutupi itu, karena mereka lebih penting mengikuti prosesi adat.
Tujuan diberlakukannya seperti itu untuk memberikan efek jera terhadap para peminjam. Menurutnya, apabila itu tidak diberlakukan, yang bersangkutan akan molor membayar kewajibannya. “Nanti keuangan LPD menjadi tenggelam kalau itu dibiarkan,” pungkasnya. (Eka Parananda/balipost)
 
 









