Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes merilis pengungkapan kasus selama April 2022. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung menggelar rilis pengungkapan kasus selama April 2022. Salah satu kasus yang dirilis yaitu pembobol Toko Nadi Suari Cell di Banjar Samu, Desa Mekar Buana, Abiansemal, Mohamad Faris Duan Satria (30).

Saat tepergok, Faris kabur tapi berhasil ditangkap Jalan Raya Mambal dan babak-belur dihajar massa, Kamis (28/4).

Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, saat mendampingi Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Jumat (29/4) menjelaskan, pemilik toko HP, Wellky Santoso (25) beralamat di Tabanan.

Kronologisnya, pada Kamis pukul 01.30 WITA, korban ditelepon oleh petugas jika tokonya dibobol maling. Korban langsung menuju TKP dan setibanya di sana mengecek kondisi tempat usahanya.

Setelah itu korban menuju Polsek Abiansemal dan barang yang diambil pelaku, yaitu enam HP, lima modem WiFi, satu unit leptop, dua buah camera, 51 kartu perdana dan vaucer berbagai jenis, lima buah memory, 11 spare part dan barang lainnya.

Baca juga:  Karena Ini, Personel Polres Siaga di Garmen

“Korban mengalami kerugian Rp 10 juta,” ungkapnya.

Saat diinterogasi pelaku mengaku masuk ke toko dengan cara memanjat tembok dan menjebol plafon. Selanjutnya dia mengambil barang berharga yang ada di dalam toko tersebut.

Sementara Kapolres Dedy menyampaikan, selama April 2022, Polres Badung dan polsek jajaran mengungkap 17 kasus. Kasus yang diungkap yaitu curanmor, curat, cusa dan jambret. Sedangkan pelaku yang ditangkap 19 orang. Untuk kasus narkoba, pihaknya mengungkap enam kasus dengan barang bukti sabu-sabu, ganja, tembakau gorila dan pil koplo.

Baca juga:  Amankan Perayaan Natal, Polres Badung Cek Akhir Kesiapan Anggota

Barang bukti paling banyak disita yakni pil koplo sebanyak 1.013 butir dan pelakunya berinisial Nofandi Pambudi. Kronologisnya, pada Jumat (1/4) anggota BNNK Badung melakukan interogasi terhadap narapidana LP Kerobokan, Ahmad Danu Kurniawan telah menjual 4 botol plastik berisi pil koplo.

Selanjutnya Nofandi dibekuk di Jalan Pulau Bungin, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, dengan barang bukti satu botol plastik berisi pil koplo. Saat diinterogasi pelaku mengaku membeli empat botol plastik isi pil koplo dari Ahmad, napi LP Kerobokan.

Barang terlarang itu diterima pada Kamis (31/3) pukul 10.00 Wita yang dititipkan melalui sopir mobil L-300 yang mengangkut buah tomat dari Banyuwangi. Pelaku mengaku sudah menjual tiga botol pil koplo Rp 3,9 juta dan dapat untung Rp 900 ribu.

Baca juga:  Dewan Pers Kecam Penganiayaan Jurnalis di Halmahera Selatan

“Ini merupakan prestasi jelang akhir bulan ini dan menjelang Lebaran. Ada kasus jambret yang harus kami antisipasi dan terus kejar pelakunya. Kami mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan agar jangan membawa barang berharga berlebihan,” tegas Dedy.

Mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Bali ini mengingatkan warga dan turis supaya jangan parkir sepeda motor sembarangan. Saat parkir motor dikunci setang dan pakai kunci pengamanan ganda. “Kami sudah mengerahkan anggota Sabhara, Intelkam, Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan upaya pencegahan. Anggota Binmas terus beri imbauan terutama wisatawan supaya tidak menggunakan perhiasan berlebihan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN