Mobil angkutan umum menabrak pantat truk hingga sejumlah penumpang mengalami luka. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Mobil angkutan umum Denpasar-Singaraja menabrak pantat truk di depan Pasar Sembung, Banjar Dajan Peken, Mengwi, Badung, Senin (4/4). Akibat kejadian tersebut, pengemudi kendaraan tersebut, Gede Samiada (54) dan penumpang, I Nyoman Darma (78) serta Ni Luh Parsi (67), mengalami luka-luka.

Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra menjelaskan, kejadiannya pukul 10.00 WITA. Berawal pihaknya menerima laporan dari masyarakat jika ada lakakantas di TKP.

Baca juga:  Imbas Penyesuaian Harga BBM, Tarif Angkutan Umum Naik

Selanjutnya anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Badung melakukan olah TKP. “Hasil olah TKP disimpulkan truk tersebut parkir tidak pada tempatnya sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Lakalantas itu berawal dari truk dikemudikan I Wayan Arta Dana (36) asal Kecamatan Marga, Tabanan, parkir di TKP, tepatnya sebelah barat jalan menghadap ke utara. Sedangkan mobil penumpang dikemudikan Samiada asal Buleleng melaju dari arah selatan.

Baca juga:  Karena Ini, Personil Pengamanan Distribusi Vaksin Belum Disiapkan Polres Badung

Saat tiba di TKP, mobil penumpang tersebut menabrak pantat truk hingga ringsek. Bahkan truk tersebut terdorong hingga belasan meter.

Akibat kejadian itu, Samiada mengalami luka di kepala, Darma di kaki kanan dan kirinya dislokasi, dada sesak dan langsung dibawa di RSD Mangusada, Badung, menggunakan ambulans. Sementara Parsi mengalami luka kaki kanannya dan dirawat di RSD Mangusada.

AKP Aan kembali mengingatkan bahwa badan jalan bukan tempat parkir. Selain bisa menyebabkan kemacetan, juga mengakibatkan lakakantas. “Kami kan sudah sosialisasi bahwa dilarang parkir di badan jalan. Kejadian ini salah satu buktinya,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Ini, Upaya Cegah Balapan Liar Saat COVID-19
BAGIKAN