Sang Nyoman Sedana Arta (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengeluarkan instruksi. Salah satu poinnya, memerintahkan Satpol PP dan Kadisparbud Kabupaten Bangli melakukan pengetatan dan pengawasan prokes di tempat wisata, fasilitas umum pendukung pariwisata, serta tempat-yang berpotensi terjadinya kerumuman.

Selain itu Bupati juga menginstruksikan kepala Satgas COVID dan anggota di desa/kelurahan, OPD dan tempat wisata agar selalu berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. “Seluruh OPD, BUMN/BUMD, swasta, masyarakat diminta tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumuman) dan 3 T (testing, tracing treatmen),” kata Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangli I Wayan Dirgayusa, Senin (20/12).

Baca juga:  Ganti Rugi Jangan Tinggalkan Masalah Korupsi

Kepala Dinas Kesehatan, tim vaksinasi dan perbekel/lurah diperintahkan agar bersama-sama melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi. Target 70 persen untuk dosis pertama dan target 48,57 persen untuk dosis kedua dari total sasaran. “Diutamakan vaksinasi bagi Lansia sampai akhir bulan Desember 2021,” ujar Dirgayusa.

Selain itu Forkompinda, bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemarsyarakatan, pengelola hotel, tempat wisata dan pelaku usaha lainnya diminta selalu berperan aktif dalam pencegahan dan penegakan disiplin prokes. Demikian juga pengelola fasilitas umum, hiburan, tepat wisata dan fasilitas ibadah agar memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga:  Dewan Ingatkan Bupati Sampaikan LKPJ

Pekerja Migran Indonesia asal Bangli diminta agar melaksanakan isolasi mandiri setelah melakukan perjalanan dari luar negeri selama empat belas hari. “Dalam intruksinya Bupati juga memerintahkan Kabag Umum Setda Bangli menutup Lapangan Kapten Mudita dari tanggal 31 Desember sampai 1 Januari 2022,” kata Dirgayusa. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN