Lahan pertanian di Susut, Bangli. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Bangli kini sedang menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dari total 2.138,72 hektar luas lahan sawah di Kabupaten Bangli, 1.561,88 hektar diantaranya akan ditetapkan sebagai LP2B.

Ketua Pansus II DPRD Bangli Ketut Mastrem mengatakan dengan ditetapkan sebagai LP2B, lahan tersebut nantinya tidak boleh beralih fungsi. Lahan itu akan dikondisikan khusus untuk produksi pangan. “Tidak boleh diperuntukan untuk yang lain, semasih lahan itu masuk lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai perda yang berlaku,” kata Mastrem Jumat (3/12).

Jelasnya, akan ada perjanjian yang dibuat antara Pemkab dengan pemilik lahan dalam melindungi LP2B. Dalam perjanjian itu akan diatur hak dan kewajiban para pihak.

Baca juga:  Bangli akan Bangun GOR Seluas 5 Hektare, Disayangkan Tak Ada Koordinasi Penentuan Lahan

Kewajiban Pemkab misalnya melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap petani. Selain itu juga memberikan insentif/subsidi pajak kepada petani.

Mastrem mengatakan pihaknya di Pansus II menginginkan agar insentif/subsidi kepada petani diberikan secara maksimal. Jika memungkinkan supaya gratis. Namun dalam aturan pemberian insentif pajak maksimal 90 persen.

Dengan pemberian insentif pajak tersebut diharapkan mengurangi beban dan biaya produksi petani yang lahannya ditetapkan sebagai LP2B. “Sedangkan hak pemda, karena lahan itu sudah ditunjuk sebagai LP2B sesuai kesepakatan para pihak, adalah dapat mengkondisikan agar lahan itu ditanami tanaman pangan,” kata Mastrem.

Baca juga:  Cegah Wisatawan Nodai Kesucian Gunung Batur, Papan Peringatan akan Diperbanyak

Sementara dari pemilik lahan yang lahan pertaniannya ditetapkan dalam LP2B punya kewajiban untuk menaati aturan yang sudah disepakati. “Haknya mendapat anggaran entah itu peningkatan sumber daya manusia, sarana produksi, intensifikasi pertanian, infrasturktur irigasi, jalan usaha tani, subsidi pajak dan lainnya. Petani berhak menuntut itu,” jelasnya.

Mastrem mengatakan akan ada sanksi jika nantinya ada pemilik lahan yang tidak menaati perjanjian. Sanksinya berupa pemutusan perjanjian.

Pemilik lahan tidak lagi berhak atas subsidi pajak, maupun hak lainnya. “Hanya itu saja sanksinya. Karena itu lahan kan milik pribadi jadi kita tidak bisa intervensi terlalu jauh,” ujar politisi asal Desa Katung, Kintamani itu.

Baca juga:  Listrik PLTS Bangklet Resmi Dijual ke PLN

Sebelum Ranperda tentang perlindungan LP2B nantinya disahkan, kata Mastrem akan dilakukan sosialisasi ke masyarakat khsuusnya pemilik lahan. Akan disampaikan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi pemkab dan pemilik lahan.

Disampaikan juga ranperda tersebut disusun dengan semangat menjamin ketahanan pangan. Disamping juga untuk memenuhi syarat Bangli agar bisa mengakses dana alokasi khusus (DAK) fisik pertanian di pemerintah pusat. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *