Petugas melakukan sosialisasi prokes saat PPKM Level 2 di Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diperpanjang selama 2 pekan ke depan, dari 5 hingga 18 Oktober. Untuk bisa naik ke level 2 maupun 1, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, Senin (4/10), mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi.

Dikatakan Koordinator PPKM Jawa dan Bali ini, syarat minimum vaksinasi lanjut usia (lansia) yang harus dipenuhi dari Level 3 ke 2, dan Level 2 ke 1 yang diberlakukan sejak 13 September 2021 mampu meningkatkan kecepatan vaksinasi lansia di Jawa dan Bali secara signifikan. Ini nanti yang menjadi syarat perubahan level, yaitu cakupan vaksinasi khususnya lansia.

Baca juga:  SFF 2017 akan Hadir di 38 Kota

Ia mengatakan sebanyak 20 kabupaten/kota bertahan di PPKM Level 2. Didominasi oleh Semarang Raya dan Solo Raya.

Luhut mengatakan ada sejumlah wilayah turun dari level 2 ke level  3, bertambah dari 84 menjadi 107 kabupaten/kota. “Mereka belum mampu meningkatkan jumlah capaian vaksinasi. Jadi capaian vaksinasi yang kita tambahkan jadi kriteria minggu lalu, mereka belum mampu mencapai sehingga mereka turun level,” jelasnya.

Baca juga:  Hari Ini Tambahan Korban Jiwa Tetap Puluhan Orang, Kasus Baru Juga Capai Ratusan

Dikatakannya, aglomerasi Solo Raya turun ke level 2. Sedangkan aglomerasi Jabodetabek belum mampu turun ke level 2, karena di Kabupaten Bogor, Kabupaten Tagerang, dan Bekasi masih kekurangan vaksinasi level 3. Sehingga akan ditransfer 2 juta vaksin yang disuntikkan dalam minggu-minggu ke depan.

Khusus Magelang, Bandung Raya, Malang Raya, Surabaya Raya turun secara WHO, namun capaian vaksinasi belum mencapai target sehingga masih di level 3. Ada 3 kabupaten yang berhasil turun ke level 2, yaitu Cirebon, Banjar, dan Madiun. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  Empat Kapal Ikan Ilegal Penyelundup Narkoba akan Ditenggelamkan
BAGIKAN