Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Pendidikan di Provinsi Bali diperbolehkan melaksanakan pola Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan/atau pembelajaran secara online (jarak jauh). Hal ini mengingat Bali sudah melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor B.13.420/76560/DIKPORA Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Masa Pendemi Covid-19 di Provinsi Bali. SE yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster ini telah ditetapkan sejak 14 September 2021.

Baca juga:  Korupsi BP3TKI, Wahyu Matondang Dituntut 8,5 Tahun Penjara

SE yang dikeluarkan ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali, menetapkan Provinsi Bali termasuk dalam kriteria level 3.

“Untuk itu, pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan di Bali dapat dilakukan melalui pola Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan/atau pembelajaran secara online (jarak jauh,red),” demikian bunyi SE Gubernur Bali Nomor B.13.420/76560/DIKPORA tersebut.

Baca juga:  Ini, Alasan Presiden Jokowi Belum Teken UU MD3

Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam SE ini, diantaranya Penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dengan PTM Terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, dan/atau pembelajaran secara online. Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di setiap jenjang Satuan Pendidikan agar dilaksanakan sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Tertanggal 30 Maret 2021.

Baca juga:  Dana Desa Adat Mulai Cair, Ini Wanti-wanti untuk Tokoh Adat!

Satuan Pendidikan yang melaksanakan pola PTM Terbatas, wajib berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat. Pola PTM Terbatas di Satuan Pendidikan wajib ditutup sementara, jika pada Satuan Pendidikan bersangkutan terindikasi dalam kondisi tidak aman, ditemukan kasus konfirmasi COVID-19, dan/atau tingkat risiko daerah berubah ke level yang lebih tinggi. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *