Penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan di Polres Tabanan sejak Rabu (15/9). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Penerapan aplikasi PeduliLindungi tak hanya diberlakukan di kawasan obyek wisata. Polres Tabanan pun menerapkan hal serupa.

Sejak Rabu (15/9), siapa saja yang hendak masuk areal Polres Tabanan, baik masyarakat umum ataupun personil, harus melakukan scaning terlebih dahulu. Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., menjelaskan, hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran COVID-19 serta mendeteksi masyarakat sudah vaksinasi atau belum.

Baca juga:  DPO Pemalsuan Surat, Kembali Satu Orang Ditangkap dan Satunya Serahkan Diri

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilakukan di pintu masuk Mako Polres Tabanan. Dari pemantauan, masyarakat yang hendak memasuki Polres Tabanan, apabila belum memiliki disarankan langsung download melalui Play Store, tak terkecuali ojek online.

Kapolres Tabanan menyampaikan sistem pengamanan ini juga telah diterapkan di jajaran Polsek se-Polres Tabanan. “Mari kita jaga diri, jaga keluarga, jaga negara, dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi peraturan pemerintah. Semua warga yang memasuki tempat pelayanan publik, tempat wisata dan tempat pusat perdagangan wajib melakukan scanning QR Code Aplikasi PeduliLindungi,” ucap Kapolres Tabanan. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Anak Ketua DPRD Klungkung Ditangkap Kasus Narkoba
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *