I Gusti Agung Made Wardika. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Mulai Rabu (21/7), Gedung DPRD Badung ditutup sementara. Penutupan ini berlaku selama lima hari.

Sekretaris Dewan Badung, I Gusti Agung Made Wardika dihubungi, Selasa (20/7), membenarkan. Ia mengatakan penutupan gedung dewan dilakukanselama lima hari.

“Seizin dan petunjuk pimpinan dan mengingat masih tingginya penyebaran COVID-19, maka dengan hormat bapak dan ibu pimpinan dan Anggota DPRD termasuk kami di level staf sekretariat untuk sementara mulai Rabu sampai dengan 25 Juli 2021,” jelasnya.

Baca juga:  Dua Kabupaten Nihil Tambah Pasien COVID-19 Sembuh

Kantor DPRD ditutup sementara karena disterilkan dengan disinfektan. Gung Wardika mengatakan sesuai dengan apa yang disampikan bupati saat sidang lalu, ada yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *