Suasana di Bandara Ngurah Rai di tengah pandemi COVID-19. (BP/eka)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan wajib menunjukkan surat keterangan (suket) negatif hasil pemeriksaan PCR paling lama 2×24 sebelum keberangkatan dilaksanakan sejak hari ini, Rabu (30/6) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Bali No. 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terutama perubahan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Tak hanya itu, suket ini juga wajib menggunakan QR Code atau Barcode dan mengisi e-Hac sebelum keberangkatan. Sehingga dapat mengantisipasi pemalsuan surat keterangan.

Baca juga:  Dari PPM Tolak Pengusulan Nama AA Gde Agung hingga Denfest Kembali Digelar

Menurut Stakeholder Relation Manager, Bandara Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, Selasa (29/6), dengan hadirnya SE ini akan berpengaruh terhadap jumlah trafik penumpang. Pasalnya, dari aturan sebelumnya yang memperbolehkan penggunaan antigen atau GeNose C19 dan PCR, kini hanya  berlaku hasil PCR. “Pengaruh terhadap SE untuk transportasi udara yang masuk ke Bali, dengan adanya SE tersebut tentunya akan mempengaruhi jumlah trafik penumpang yang memasuki Provinsi Bali melalui transportasi udara,” kata Taufan.

Baca juga:  Pengelolaan Dermaga Sanur Diminta Segera Diserahterimakan

Ia memprediksi dengan diberlakukannya kebijakan ini, penurunan terjadi 30-40 persen. Dari data sepanjang Mei 2021, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali telah melayani sebanyak 268.540 penumpang dan 2.343 pesawat udara. Terdapat 3 rute tujuan terbanyak diminati. Yaitu, 138.020 penumpang Jakarta, Surabaya 39.812 penumpang dan Bandung 14.093 penumpang.

Dari total jumlah penumpang, puncak keberangkatan harian terbanyak terjadi pada 30 Mei 2021 dengan 8.971 penumpang. Sedangkan kedatangan terbanyak 9.424 penumpang pada 26 Mei 2021.

Perbedaan atau perubahan dari SE ini, kata dia, sebelumnya bisa menggunakan antigen atau Ge-Nose C19 dan PCR. Sedangkan saat ini wajib menggunakan PCR. “SE tersebut berlaku mulai 28 Juni 2021, tetapi diberi waktu dua hari guna sosialisasi. Sehingga pada Rabu (30/6), peraturan tersebut berlaku secara penuh,” ucapnya.

Baca juga:  Imigrasi Tambah Petugas Antisipasi Lonjakan Penumpang Emirates A380

Taufan Yudhistira menjelaskan pihaknya juga akan menyiapkan lokasi pemeriksaan tes PCR di area Bandara Ngurah Rai bagi penumpang pesawat yang berasal dari daerah yang belum memiliki fasilitas pemeriksaan COVID-19 berbasis PCR. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *