mandor
Pelaku narkoba diamankan di Polres Jembrana. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Satuan Narkoba Polres Jembrana, menangkap pelaku narkoba Putu Witara Yasa (36) seorang mandor proyek dari Lingkungan Pancardawa, Pendem Jembrana. Pelaku ditangkap pada Sabtu (5/8) malam di Jalan Lingkungan Kebon, Baler Bale Agung, Negara.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Jembrana AKP I Gusti Komang Muliyadnyana, Rabu (9/8) mengatakan pelaku ditangkap karena ada informasi dari masyarakat ada seseorang bernama I Putu Witara Yasa alias Kabrak sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya pada Sabtu (5/8) pukul 20.00 wita di dapat perkembangan kalau pelaku akan melakukan transaksi.

Baca juga:  Patungan Beli Narkoba, Tiga Tukang Ojek Ditangkap

Kemudian tim satuan resnarkoba melakukan pemantauan terhadap pelaku di seputaran kota. Kemudian sekitar pukul 20.30 pelaku ditemukan melintas di Jalan Kebon mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 3281 ZS dan dihentikan.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang yang diduga sabu-sabu tetapi ditemukan satu buah HP merk Nokia warna hitam di saku celana sebelah kanan yang diduga digunakan untuk sarana komunikasi (transaksi).

Baca juga:  Libur Isra Miraj dan Imlek, Bandara Ngurah Rai Prediksi Layani 241 Ribu Penumpang

Kemudian petugas mencari di seputaran sepeda motor di cek bagian kiri bawah ditemukan uang pecahan Rp 2000 yang digulung. Setelah dibuka di dalamnya terdapat plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 0, 30 gram bruto atau 0, 15 gram netto.

Kemudian Minggu (6/8) pukul 00.30 wita dilakukan pengembangan dan penggeledahan rumah milik pelaku dan disaksikan Kepala Lingkungan Pancardawa Putu Agung Suparwa Yasa. Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang-barang yang diduga narkotika. Dari hasil tes urine pelaku positif mengandung narkotika.

Baca juga:  Dipergoki Korban, Empat Perampok Gagal Beraksi

Kemudian pelaku dan barang bukti berupa kristal bening berisi sabu-sabu, sepeda motor, uang, STNK motor, dan HP Nokia diamankan di Polres Jembrana.
Pelaku dijerat pasal 112 (1) dan 127 (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *