Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sembilan provinsi dengan kasus tinggi penyebaran Covid-19 akan menggunakan alat tes cepat antigen dalam upaya mempercapat pemeriksaan dan pelacakan kontak erat kasus terkonfirmasi Covid-19.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kementrian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa penggunaan tes cepat antigen ini dilakukan sebagai upaya penemuan kasus COVID-19 lebih dini guna mencegah penularan serta penanganan pasien agar tidak berlanjut pada gejala yang lebih berat dan bisa menyebabkan kematian, katanya dalam konferensi pers daring, Rabu (10/2).

Seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, peningkatan tes yang masif tidak menggunakan tes RT-PCR karena keterbatasan fasilitas laboratorium khususnya di luar Pulau Jawa dan Bali, keterbatasan kapasitas laboratorium, dan keterbatasan waktu yang diperlukan dalam proses pengiriman spesimen dari Puskesmas. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan memilih penggunaan tes cepat antigen sebagai upaya peningkatan tes secara masif di masyarakat.

Baca juga:  Setahun Lebih Brunei Tak Laporkan Transmisi Lokal, Belasan Kasus COVID-19 Bermunculan

Nadia mengatakan, saat ini dua juta alat tes cepat antigen sudah disebar ke seluruh Puskesmas di Indonesia. Sementara Kemenkes juga menambahkan 1,7 juta alat tes cepat antigen pada Puskesmas di 98 kabupaten/kota yang memiliki kasus COVID-19 tinggi sebagai upaya pemeriksaan dan pelacakan kontak yang masif.

Alat tes cepat antigen ini digunakan hanya untuk keperluan penyelidikan epidemiologi kasus dan mendiagnosis pasien yang memiliki gejala COVID-19, bukan untuk keperluan skrining atau persyaratan pelaku perjalanan.

Baca juga:  Di 3 Pintu Masuk Ini, Hampir 2 Ribu Kasus COVID-19 Ditemukan dari Pelaku Perjalanan Internasional

Kementerian Kesehatan juga meningkatkan target pelacakan kontak erat tiap satu orang kasus terkonfirmasi positif COVID-19, dari yang tadinya hanya melacak lima sampai 10 orang per satu kasus menjadi 20 hingga 30 orang per satu kasus positif.

“Dalam pencatatan pelaporan langsung bisa menyatakan pemeriksaan antigen, artinya hasilnya sama dengan pemeriksaan RT-PCR dan akan dilaporkan sebagai kasus konfirmasi melalui sistem pencatatan dan pelaporan kita. Hanya nanti kita akan memisahkan mana kasus positif dari pemeriksaan RT-PCR dan mana yang kasus konfirmasi positif yang kita dapatkan dari pemeriksaan antigen,” kata Nadia.

Baca juga:  Selesaikan Konflik Pertanahan, Gubernur Koster Terima Penghargaan Dari Menteri ATR

Ia memperkirakan laporan harian kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia akan melonjak seiring peningkatan tes dan pelacakan kontak erat yang dilakukan secara besar-besaran oleh pemerintah. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *