Tersangka dan BB, Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana saat memamerkan tersangka dan barang bukti penangkapan empat tersangka narkotika di Loby Mapolres Gianyar Rabu (27/1). (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polres Gianyar Rabu (27/1) mengungkap empat tersangka pengedar Narkotika jenis sabu. ” Ini merupakan tangkapan narkotika terbesar dalam lima tahun terakhir ,” ungkap Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana.

Kapolres Gianyar, saat didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Mirza Gunawan, dan Kasubbag Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya menyampaikan keempat tersangka narkotika meliputi tersangka pertama I Wayan S (31) asal Banjar Karang Bomo, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Penangkapan tersangka Wayan S, Selasa (5/1) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Pagutan Br. Denjalan Batubulan Sukawati Gianyar dengan barang bukti 0,81 gram sabu.

Baca juga:  Warga Amerika Divonis 1,5 Tahun Penjara

Tersangka Kedua FF (23) beralamat Jalan Sakura Kelurahan Abianbase Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Penangkapan Tersangka FF dilakukan Rabu (6/1) sekitar pukul 17.00 Wita di Banjar Tebuana Desa/Kecamatan Sukawati Gianyar diamankan dengan barang bukti 0,32 gram sabu.

Tersangka Ketiga I Wayan Y (46) asal Lingkungan Kalanganyar, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Tersangka I Wayan Y ditangkap Selasa (12/1) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Raya Batubulan Depan Balai Banjar Kapal Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Gianyar dengan barang bukti 2,90 gram sabu.

Baca juga:  Pakai Narkoba Karena Kerja Jadi Bendesa Adat Berat

Tersangka Keempat FPK (39) beralamat Jalan Raya Pantai Batu Bolong No. 35 Kecamatan Kuta Utara Badung. Tersangka FPK ditangkap Kamis (21/1) sekitar pukul 03.20 Wita di Pinggir Jalan Raya Batubulan tepatnya di Sebelah Timur Perbatasan Kabupaten Gianyar dengan Kota Denpasar Banjar Manguntur Batubulan Kecamatan Sukawati Gianyar diamankan dengan barang bukti 112 gram sabu.

Kapolres Gianyar AKBP Dewa Adnyana mengatakan Tersangka I Wayan S dan Tersangka FPK disangkakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sementara Tersangka FF dan Tersangka I Wayan Y disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Selama 2022, Polresta Sita Narkoba Senilai Puluhan Miliar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *